Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) tidak hanya menyerahkan Hak Guna Bangunan (HGB) ke pemerintah tapi juga siap mengembalikan temuan BPK sebesar Rp. 600 Juta.
Pengembalian uang Rp. 600 Juta ke negara disampaikan dalam acara mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Cilacap nomor perkara 20/Pdt.G/2023 PN CLP oleh PT. TDM.
Dalam mediasi yang digelar PN Cilacap pada hari Kamis, 25 Mei 2023 ada hal yang menakjubkan, dimana dalam mediasiĀ sebelumnya PT. TDM meragukan temuan BPK senilai Rp. 600 Juta dalam mediasi kali ini PT. TDM menyampaikan siap mengembalikan uang Rp. 600 Juta.
Diketahui mediasi yang dilakukan antara Pemkab Cilacap dengan PT. TDM di pengadilan terlihat tiga kuasa hukum Pemkab hadir diantaranya, Supriyadi, SH, Hari Sugiharto, SH dan Mariyanto, SH.
Sedangkan dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh Rono selaku Direktur PT. TDM. Hadir juga pihak Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kab. Cilacap, Muhajir Kepala Bidang Pasar.
Mediasi langsung dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap Joko Widodo bertindak sebagai hakim mediator.
Mediasi antara Pemkab sebagai penggugat dan PT. TDM sebagai tergugat lagi-lagi mendapatkan perpanjangan waktu mediasi 12 hari ke depan dari Pengadilan Negeri Cilacap.
Joko Widodo sebagai hakim mediator kedua belah pihak menegaskan alasan pemberian waktu perpanjangan mediasi 12 hari lagi yaitu berharap masalah ini tidak harus sampai ke sidang cukup ditingkat mediasi saja.
“Saya perhatikan dari setiap mediasi yang terus dilakukan ada perkembangan baik, kedua belah pihak akan damai, itu terlihat dalam mediasi dengan pernyataan PT. TDM siap mengembalikan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Pemkab Cilacap”, ungkapnya kepada media usai mediasi dilakukan.
Lanjut Joko Widodo, mediasi hari ini ada peningkatan yaitu PT. TDM siap mengembalikan uang temuan BPK sebesar Rp. 600 Juta. Cuma tadi dalam mediasi pihak PT. TDM menyinggung terkait masalah pengelolaan lahan parkir. Jadi kita berikan perpanjangan waktu 12 hari untuk mereka membahas masalah itu.
Perpanjangan waktu mediasi 12 hari atas kesepakatan Pemkab dan PT. TDM. Lebih dahulu majelis hakim mediator bertanya kepada kedua belah pihak, ini langsung masuk sidang atau minta perpanjangan waktu mediasi? kedua belah pihak memilih perpanjangan waktu.
Pemkab Cilacap nampak menyambut baik sikap PT. TDM yang tidak hanya siap menyerahkan HGB Pasar Kroya tetapi juga siap mengembalikan uang Rp. 600 Juta yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kuasa hukum Pemkab Cilacap Supriyadi, SH mengatakan pada media usai mediasi, langkah PT. TDM siap mengembalikan uang Rp. 600 Juta yang sudah menjadi temuan BPK adalah luar biasa, pemerintah Cilacap senang.
“Dalam mediasi sebelumnya pihak PT. TDM tidak yakin pada temuan BPK sebesar Rp. 600 Juta tetapi sekarang didepan majelis hakim PT. TDM menyampaikan siap mengembalikan uang Rp. 600 Juta, ini secara tidak langsung PT. TDM mengakui temuan BPK benar adanya”, kata Supriyadi.
Supri sangat menyayangkan sikap PT. TDM dalam mediasi mempertanyakan soal pengelolaan lahan parkir, padahal dalan mediasi sebelumnya PT. TDM tidak pernah menyinggung soal itu tapi sekarang PT. TDM menyinggung, harusnya dari awal biar masalah ini cepat selesai.
“Majelis hakim memberi kesempatan kepada kita untuk menyelesaikan atau membahas pokok permasalahan parkir tersebut dalam dua minggu ini”, kata Supri
Lanjut Supri mengatakan, kita harapkan perpanjangan waktu mediasi yang diberikan Pengadilan Negeri Cilacap permasalahan Pasar Kroya bisa selesai tanpa harus sidang lagi, kalau sidang tentu lebih lama waktu dan korbannya para pedagang tentu ini tidak kita inginkan.
Di tempat yang sama Rono selaku Direktur PT. TDM mengungkapkan pada media, demi kepentingan para pedagang PT. TDM siap menyerahkan HGB ke pemerintah termasuk mengembalikan temuan BPK sebesar Rp. 600 Juta.
“Hanya saja tadi dalam mediasi kita juga mengingatkan sekaligus meminta pendapat hakim terkait surat perjanjian kontrak Pemkab dengan PT. TDM tentang pengelolaan lahan parkir yang sama sekali PT. TDM belum operasionalkan”, ucap Rono.
PT. TDM dan Pemkab akan mengkaji kembali dan nantinya apapun hasilnya kita sampaikan ke PN dimediasi selanjutnya, tambah Rono.
(Jos)