Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap optimalkan spesifikasi dan mutu pekerjaan, hal itu dilakukan untuk memastikan program kerja Dinas P & K tahun 2023 berjalan dengan baik.
Kepala Dinas P & K Drs. Sadmoko Danardono, M.Si mengungkapkan program kerja tahun 2022 terlaksana dengan baik dan ini perlu kita apresiasi, karena hal itu tercipta tak lepas dari kekompakan dan komitmen para jajaran yang ada di Dinas P & K untuk memberikan mutu pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.
Adapun alokasi anggaran untuk biaya pendidikan di tahun 2023 sebesar Rp 1,3 Triliun. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Sadmoko Danardono, M.Si saat pers rilis. Jumat (20/1/2023).
Sadmoko memaparkan, dana sebesar Rp 1,3 Triliun tersebut untuk penunjang urusan pemerintah daerah, antara lain pengelolaan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dan pengembangan kebudayaan.
“Pengembangan kesenian tradisional, pembinaan sejarah, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya serta pengembangan SMP dan SKB. Untuk gaji, pekerjaan non fisik, pengelolaan pendidikan, pembangunan dan masih banyak lainnya”, Kata Sadmoko dalam jumpa pers.
Dalam penyampaiannya Sadmoko lebih menonjolkan pembangunan agar pekerjaan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022, yaitu spesifikasi dan mutu pekerjaan harus berkualitas tinggi.
“Sering kita katakan NKRI harga mati maka sayapun mengatakan spesifikasi dan mutu pekerjaan harga mati, karena yang menikmati hasil pembangunan adalah masyarakat, mari kita berikan yang terbaik untuk masyarakat”, kata Sadmoko.
Untuk mencapai pekerjaan yang berkualitas tinggi Sadmoko akan lebih transparan agar mudah dipantau oleh masyarakat, misalnya ditahun – tahun sebelumnya di RAB yang muncul, seperti penggunaaan kayu kwalitas 1, untuk tahun 2023 akan diubah langsung dengan memunculkan nama kayu yang digunakan, (contohnya kayu albiso) termasuk cat yang digunakan langsung ditentukan merknya.
Sadmoko akan melibatkan dan memberikan tugas khusus kepada setiap Kepala Sekolah mengawasi penuh setiap wilayah yang menerima bantuan pembangunan, khususnya Dinas Pendidikan secara langsung melaporkan kepada saya tahapan pekerjaan 40%, 60%, 80% sampai 100% pekerjaan tersebut. Data laporan dari Kepala Sekolah menjadi acuan kami dan apabila nanti ada yang tidak sesuai atau berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum) karena yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai standar.
“Rekanan yang mengerjakan proyek fisik khususnya di Dinas Pendidikan pada akhir pekerjaan nanti wajib membuat pernyataan diatas materai bahwa pekerjaannya tersebut sudah sesuai 100 persen. Nantinya, jika terjadi sesuatu setelah selesai serah terima pekerjaan, atau ada temuan-temuan di lapangan yang tidak sesuai maka mereka harus bertanggung jawab”, Ungkapnya.
Sadmoko kembali menegaskan, spesifikasi dan mutu pekerjaan bagi kami adalah “harga mati”. Satu lembar kayu pun apabila tidak sesuai spesifikasi yang ada di RAB, saya tidak mau menandatangani dokumen Penagihan dan Pencairan Anggaran tersebut.
“Saya juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi proyek pembangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kalau ada temuan laporkan kepada kita, termasuk para LSM dan lebih-lebih para kawan-kawan Pers yang selalu ada di lapangan bisa mengawasi dan melaporkan ke kita bila ada temuan, nanti dari Dinas Pendidikan kalau temuan itu benar melanggar ya kita tindaklanjuti ke APH”, tegas Sadmoko mengatakan.
(Jos)