Nias Barat | Citranewsindonesia.com- Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam hal ini Bupati kini serahkan secara simbolis bantuan pelayanan hamba Tuhan kepada perwakilan organisasi Agama/Gereja yang selama ini dikenal dengan istilah Insentif kepada hamba Tuhan yang melayani di wilayah Kabupaten Nias Barat.
“Sebagaimana telah tertuang dalam dalam Visi-Misi Bupati & Wakil Bupati Nias Barat dan telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026.
Penyaluran bantuan pelayanan kepada hamba Tuhan dimaksud, ditandai dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Nias Barat dengan pimpinan organisasi/lembaga agama/gereja penerima Hibah yang dilaksanakan di Aula Soguna ba Zato-Rabu, 9/11/2022.
Setelah penandatanganan dan penyerahan bantuan pelayanan secara simbolis kepada pimpinan organisasi/lembaga agama/gereja penerima bantuan pelayanan dalam bentuk hibah, Bupati Nias Barat melalui arahannya mengungkapkan bahwa pemberian bantuan pelayanan tersebut merupakan wujud Visi dan Misi Bupati Dan Wakil Bupati sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah daerah untuk menunjang pelayanan para hamba Tuhan dalam melakukan pembinaan mental dan spiritual warga Nias Barat.
Pj. Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., M.M menyampaikan laporan pada kegiatan launching bantuan pelayanan kepada hamba Tuhan yang dirangkai dengan beberapa kegiatan lainnya
Sebelumnya, Pj. Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., M.M melaporkan bahwa launching dan penandatanganan NPHD pemberian bantuan pelayanan kepada hamba Tuhan yang dirangkai dengan beberapa kegiatan lainnya, yaitu Pengukuhan Pengurus FKUB, Pengukuhan
Panitia Natal Oikumene, Pembagian Kartu Kusuka dan Kartu Tani merupakan implementasi visi, misi dan program unggulan Kepala Daerah Nias Barat dalam rangka peningkatan pelayanan di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Selanjutnya, Pj. Sekretaris Daerah melaporkan penerima bantuan pelayanan hamba Tuhan sebanyak 576 orang yang disalurkan melalui 28 organisasi/lembaga keagamaan. Selain itu, penerima Kartu Kusuka berjumlah 230 orang nelayan sedangkan penerima Kartu Tani sebanyak 12.225 orang.
Untuk diketahui, Kartu Kusuka merupakan kartu identitas tunggal dan basis data pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Sedangkan, Kartu Tani berfungsi sama seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Bedanya, Kartu Tani hanya dapat dimiliki oleh petani yang secara aturan dan ketentuan yang berlaku berhak atas bantuan langsung pupuk. Kartu Tani bisa juga digunakan untuk transaksi perbankan lainnya seperti pembayaran langganan PLN, pembelian pulsa, transfer uang dan lain sebagaimana.
#Alexander