JAKTIM | Citranewsindonesia.com — Pada acara tersebut hadir Lurah Cawang,Didik Diarjo,Ka.Unit PPRD,p2 Kecamatan Kramatjati,Shalih dan jajarannya,Kasipem Kelurahan Cawang,Pandebesi Karo karo dan warga cawang.
Lurah Cawang,Didik Diarjo dalam acara tersebut mengatakan kemarin di bulan Agustus ini ada Pergub no 60 tahun 2021 untuk masalah pembayaran PBB di DKI Jakarta ini yang isinya membebaskan sanksi pajak dan memberikan keringanan PBB sebesar 20%bagi warga yang membayar PBBnya untuk bulan Agustus ini dan untuk bulan September potongannya 15%katanya.
Jadi saya minta kepada warga kelurahan cawang agar tidak melewatkan kesempatan ini karena sekarang ada keringanan dan penghapusan sanksi untuk pembayaran pajak di DKI Jakarta ini pinta Didik Diarjo pada acara yang dilaksanakan di ruang Aula lantai 3 kelurahan cawang itu.
Selanjutnya Kepala Unit PPRD -P2 Kecamatan Kramatjati,Jaktim,Shalih menjelaskan kepada peserta yang hadir bahwa sesuai Pergub no 60 tahun 2021 ini sanksi PBB -P2 dihapus dan pembayaran PBB untuk bulan Agustus tahun 2021 akan ada potongan pajak 20%dan pembayaran bulan September potongan hanya 15% katanya.
Jadi untuk keringanan pajak sesuai Pergub no 60 tahun 2021 ini PBB, BPHTB, PKB, BBNKB, Hotel, Resto, Parkir, Hiburan, Air tanah, Reklame, PBBKB,PJU ,dan Rokok kata Shalih.
Namun keringanannya berbeda antara lain,PBB -P2 untuk pembayaran bulan Agustus 20 % dan September 15 %, Pajak Kendaraan Bermotor pembayaran bulan Agustus 10%bulan September 5%,Bea Balik Nama kendaraan bermotor pembayaran bulan Agustus-Desember 2021 50%, Wajib Pajak orang pribadi bulan Agustus 50%,Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan perolehan pertama kali Septembar-Oktober 2021 25%,rumah atau rumah susun Nopember-Desember 10% NJop 2M SD 3 M katanya.
Sedangkan untuk pajak Reklame sampai 2021 Agustus 10% dan September 2021 5%, pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan pajak Parkir Agustus-September hanya penghapusan sanksi jelas Ka. Unit PPRD-P2 Kecamatan Kramatjati,Shalih.
(Horison P)