Dinsos Tangsel : Sejak Tahun 2020 Warga Yang Meninggal Keluarga Dapat Santunan 4JT

TANGSEL | Citranewsindonesia.com– Untuk membantu warga  tidak mampu melalui APBD, Kota Tangerang Selatan melaui Dinas Sosial punya program , setiap warga tidak mampu meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 4juta rupiah tanpa potongan karena langsung ditransfer ke rekening ahli waris.

Hal ini disampaikan H.Sarbini,SH.M.Si Kabid Perlindungan dan Jaminan sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan kepada citranews 26 pebruari 2020 di kecamatan Serut saat Sarbini menghadiri Musrenbang Tingkat kecamatan Serpong Utara.

BACA JUGA :  Harmoni Beragama, Pemkot Tangsel Perpanjang Izin Pura Parahyangan Jagat Guru

Syarat dan ketentuan adalah ber -KTP Tangsel,KK,Akte kematian,surat keterangan RT/RW  dan fotocopy buku rekening ahli waris dan diperuntukan bagi keluarga tak mampu sesuai data yang sudah ada di Dinas sosial kota Tangerang Selatan sedangkan bagi warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Tangsel tapi ber KTP Daerah tetap dilayani setelah diverifikasi team dari dinas sosial kota Tangerang Selatan. 

BACA JUGA :  Dermawan Lase Terpilih Jadi Ketua HMN Tangsel

 

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *