Tangsel, Citranewsindonesia–LSS seorang janda muda yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga,tega menghabisi anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan, pelaku menjalankan aksinya di kamar rumah tempatnya bekerja,kamis (14/02/2019) dikawasan kompleks Arinda permai 1,Pondok Aren,Tangsel
Pembunuhan tersebut diketahui pembantu lainnya yang mencium aroma bau busuk dari gudang bagian belakang rumah. Dan setelah melihat sesosok mayat bayi lalu saksi melapor ke majikan LSS dimana tempat LSS bekerja ,setelah majikan LSS mendapat laporan tersebut lantas majikan LSS langsung melaporkan kepada pihak kepolisian
Dalam gelar rekonstruksi yang di gelar Polres Tangsel, selasa (26/02/2019) tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP. a Alexander S.H.,S.Ik.,M.Si.,M.H.,M.M berserta, Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Sumiran S.H. Selaku Pengarah Adegan ,Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan
,Personel Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP. a Alexander S.H.,S.Ik.,M.Si.,M.H.,M.M yang mengatakan kepada awak media ” hari ini kita lakukan rekonstruksi atau reka adegan yang mana pelaku hingga tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya pada Kamis (14/2/2019) lalu , dalam reka adegan rekonstruksi ini ada 20 adegan yang diperankan pelaku saat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri ” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel
aksi pembunuhan yang dilakukan LSS ini dilakukan nya sendiri ,karena motif dari LSS membunuh bayi kandungnya tersebut lantaran malu karena bapak kandung dari si bayi tersebut tidak bertanggung jawab , dalam rekonstruksi tersebut LSS menghabisi nyawa anak kandung nya tersebut terdapat di reka adegan ,9, 10 sampai adegan 11 .
” Bayi itu meninggal karena LSS ,menekan sibayi ,lalu dilanjutkan ditutup mukanya dengan sebuah kain lalu membekapnya hingga diketahui bayi laki laki tersebut meninggal dunia .” jelas Kasat Reskrim polres Tangsel
Atas perbuatan nya kini LSS harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau kejahatan terhadap jiwa orang yang menyebabkan Meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahu. 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana.
(nur)