Polres Tangsel Gelar Rekonstruksi Pembunuhan bayi Oleh Janda Muda

Tangsel, Citranewsindonesia–LSS seorang janda muda yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga,tega menghabisi anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan, pelaku menjalankan aksinya di kamar rumah tempatnya bekerja,kamis (14/02/2019) dikawasan kompleks Arinda permai 1,Pondok Aren,Tangsel

Pembunuhan tersebut diketahui pembantu lainnya yang mencium aroma  bau busuk dari gudang bagian belakang rumah. Dan setelah melihat sesosok mayat bayi lalu saksi  melapor ke majikan LSS dimana tempat LSS  bekerja ,setelah  majikan LSS  mendapat laporan tersebut lantas majikan LSS langsung melaporkan kepada pihak kepolisian

Dalam gelar rekonstruksi yang di gelar Polres Tangsel, selasa (26/02/2019) tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP. a Alexander S.H.,S.Ik.,M.Si.,M.H.,M.M berserta, Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Sumiran S.H. Selaku Pengarah Adegan ,Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan

BACA JUGA :  Antisipasi Musim Penghujan,DLH Tangsel Pangkas Dahan Pohon Dibahu Jalan

,Personel Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP. a Alexander S.H.,S.Ik.,M.Si.,M.H.,M.M yang mengatakan kepada awak media ” hari ini kita lakukan  rekonstruksi  atau reka adegan yang mana pelaku hingga tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya  pada Kamis (14/2/2019) lalu , dalam reka adegan rekonstruksi ini ada 20 adegan yang diperankan pelaku saat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri ” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel

aksi pembunuhan yang dilakukan LSS ini dilakukan nya sendiri ,karena motif dari LSS membunuh bayi kandungnya  tersebut lantaran malu karena bapak kandung dari si bayi tersebut tidak bertanggung jawab , dalam rekonstruksi tersebut LSS menghabisi nyawa anak kandung nya tersebut terdapat di reka adegan ,9, 10 sampai adegan 11 .

BACA JUGA :  Peringati HPSN 2021 Benyamin : Ekonomi Circular Kunci Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

” Bayi itu meninggal karena LSS ,menekan sibayi ,lalu dilanjutkan ditutup mukanya dengan sebuah kain lalu membekapnya hingga diketahui  bayi laki laki  tersebut meninggal dunia .” jelas Kasat Reskrim polres Tangsel

Atas perbuatan nya kini LSS harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau kejahatan terhadap jiwa orang yang menyebabkan Meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahu. 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana.

(nur)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *