Kontraktor Diduga Abaikan Undang Undang Tentang Pengadaan Barang Jasa

Cilacap, CitranewsIndonesia – Pekerjaan pembangunan pengaman muara Sungai Ijo di Kabupaten Cilacap dan Kebumen lima puluh persen sudah selesai. Menurut keterangan humas PT. Wijaya Karya (PERSERO) Gentur Priyadi kepada awak media proyek pembangunan pemecahan gelombang laut sudah 50 % selesai, karena proyek ini sudah mulai dikerjakan semenjak akhir tahun 2017 sampai akhir tahun 2019. Kamis, (17/01/2019).

“Proyek ini akan berfungsi sebagai pemecah gelombang laut besar sehingga yang diuntungkan adalah masyarakat nelayan, dulu konon cerita proyek ini masyarakat nelayan Desa Jetis Kecamatan Nusawungu yang mengusulkan ke negara agar dibangun lalu negara respon dan hasilnya sekarang dibangun oleh pemerintah”, kata Gentur

“Pemecah ombak (Break Water) di pantai selatan dibangun karena selama ini ombaknya tinggi sekali sehingga bagi para nelayan kurang nyaman, kebetulan masyarakat Jetis kan kebanyakan nelayan tradisional bukan nelayan yang besar, berhubungan dengan muara Sungai Ijo kan sedimen-sedimennya salah satunya mengurangi memang tidak full minimal mengurangi”, tuturnya di ruang kerjanya pada media.

BACA JUGA :  Penari Coffin Dance Yang Viral Ternyata Fans Berat Lionel Messi

Sangat disayangkan Gentur sebagai Humas dalam proyek tersebut tidak tahu menahu nilai besar anggaran proyek, terbukti saat media ini menanyakan nilai besar anggaran proyek Gentur menjawab tidak tahu coba tanyakan ke pihak PUPR. Tidak hanya itu Gentur juga tidak memperbolehkan awak media melihat secara langsung proyek yang sedang dikerjakan dengan dalih harus ada ijin dari PUPR atau PPK, kebetulan saat itu PPK tidak ada di kantor.

Proyek ini pun terkesan mengabaikan Undang –Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Dimana pemasangan plang papan proyek disekitar lokasi pekerjaan tidak dicantumkan besar nilai anggaran, No. Kontrak, sumber anggaran dari mana, dan volume pekerjaan.

Padahal Undang –Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bagian dari Implementasi azas transparansi di mulai sejak tender atau lelang proyek sehingga masyarakat/lembaga maupun media mempunyai hak dan kewajiban bisa turut serta mengawasi proses kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Raih WTP 6 Kali, Tangsel Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan

Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai anggaran seolah tutup mata hanya draft dari Kementrian PUPR. Tentu hal ini melanggar Undang-Undang Peraturan Presiden (Perpres) dan menimbulkan tanda tanya ? pasalnya proyek tesebut di biayai oleh Anggaran APBN Pusat 2017.

Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara diharuskan wajib memuat Nama Pekerjaan Proyek, Nomor kontrak, Sumber Dana dan Nilai Anggaran, Volume atau ukuran pekerjaan, Waktu pelaksanaaan dimulai dan berakhir serta Nama Perusahaan.

(Aron).

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *