Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba, Periode April 2018 Hingga Mei 2018

Tangsel,Citranewsindonesia- Satuan unit Sat Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap beberapa kasus Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres dan Polsek untuk Periode April 2018 hingga Mei 2018. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Ferdy Irawan dalam press conference dihadapan awak media online dan elektronik
di Mako Polres Tangerang Selatan. Jumat (25/05/2018) sore.

Hadir dalam Press conference mendampingi Kapolres Tangsel tersebut, Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso, Kasat Narkoba AKP. Kresno Wisnu Putranto dan para jajaran Polres Tangerang Selatan.
Dalam daftar para tersangka yang di rilis dalam konferensi pers tersebut, para tersangka yang terlibat dan terjaring  berjumlah,” 5 (lima) orang tersangka dan keseluruhannya dari hasil ungkap kasus narkoba Polres Tangsel yang berhasil di ungkap pada bulan Mei 2018 dengan total barang bukti shabu 1.828,76 gr, ganja 4.797,76 gr dan ektasi 1000 butir.

Sedangkan ungkap kasus narkoba yang berhasil diungkap di Polsek wilayah hukum Tangsel untuk periode April dan Mei 2018 ada 3 kasus dengan 3 (tiga) orang tersangka berikut barang bukti berupa shabu 168,98 dan ektasi 176 butir yang sudah diamankan.

BACA JUGA :  Dukung Program Karang Taruna, Wali Kota Benyamin Raih Penghargaan Satyalancana

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan dalam konferensi persnya bahwa barang bukti yang dapat dicegah peredarannya selama beberapa periode yakni berupa ,” Shabu 2.136,81 gr, Ganja 5.316,4 gr, T.Gorilla 37,88 gr dan ektasi 1.176 butir.

“Wilayah hukum yang sering dilaksana kan Gakkum kasus narkotika yakni meliputi,”  Serpong, Ciputat, Pamulang serta Pagedangan dan rata-rata umur tersangka yang sering ditangani antara 20 – 27 tahun dengan jenis pengguna laki-laki.
Dalam hal ini para tersangka pengedar akan dijerat dengan UU pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta penjara minimal 5 tahun dan Denda maksimal 10 Milyar atau minimal 1 Milyar,” terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Ferdy Irawan.

Ditambahkan Ferdy ,”untuk nilai barang bukti sesuai harga di Pasar gelap Narkotika yakni diantaranya : 1. Shabu seberat 2.136,81 (dua ribu seratus tiga puluh enam koma delapan puluh satu) gram Rp. 3.205.215.000,- (Tiga miliar dua ratus lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) Ket: Rp. 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah)/gram. 2. Ganja seberat 5.316,4 (Lma ribu tiga ratus enam belas koma empat) gram Rp.26.582000, (dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupíah) Ket: Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) /gram.
3. 27,88 (dua puluh tujuh koma delapan puluh delapan) gram Rp. 6.970.000,- (enam T. Gorilla seberat juta sembilan ratus tujuh puluh nbu rupiah) Ket: Rp. 250.000– (dua ratus lima puluh rnbu rupiah)/gram. 4. Ekstasy Sebanyak 1.176 (senbu seratus tujuh puluh enam) butir Rp. 588.000.000– (Lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Ket: Rp. 500.,000,- (lima ratus nibu rupiah) /Butir.

BACA JUGA :  Ketua PKK Kelurahan Cawang Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim

“Bisa kita bayangkan bersama bilamana keseluruhan BB tersebut beredar maka akan sangat berpotensi merusak 28.087 (dua puluh delapan ribu delapan puluh tujuh) Orang Penyalahguna Narkotika,” pungkas Kapolres.

(BTL)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *