
“Dalam Lima tahun terakhir ini, KPPU lebih banyak berkonsentrasi dalam hal pencegahan menangani perilaku persaingan usaha di Indonesia. Dan berbagai langkah yang telah diambil oleh pihak KPPU dalam menangani perkara persaingan usaha, diakui masih belum maksimal dilakukan, hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pihak KPPU. Untuk itu pihak KPPU mengajak para awak media untuk gencar melakukan pengawasan dan kontrol sosial kepada perilaku persaingan usaha dan juga mendorong untuk segera dilakukannya revisi undang-undang atas kewenangan KPPU yang belum maksimal saat ini,” tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Hadi Susanto selaku direktur persidangan KPPU menyampaikan informasi prosentase beberapa hal terkait perkara putusan-putusan yang telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA) dengan prosentase putusan Pengadilan Negeri : 59 persen KPPU menang dan 41 persen KPPU kalah. Sedangkan hasil putusan perkara dari Mahkamah Agung (MA) Kasasi adalah 64 persen KPPU menang dan 36 persen KPPU kalah.
“Dan sepanjang tahun 2017 pendapatan uang negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil diselamatkan dan disetorkan ke kas negara sebesar 112,03 milyar,” pungkasnya.(BTL)
Facebook Comments