
Adi yang datang dengan didampingi oleh puluhan rekan sejawatnya, mendatangi Polda Metro Jaya sekitar 1,5 jam di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
“Hari ini saya melaporkan pihak security Hotel Alexis dengan dalih Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Adi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Adi berharap Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti laporannya tersebut,Pasalnya, ia dipersekusi ketika sedang melakukan tugas jurnalistik pada Kamis (22/03/2018) kemarin.
Adi bersama dua rekan wartawan media online mendatangi hotel itu bermaksud mencari informasi terkait rencana penutupan Hotel Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Adi malah mendapatkan perlakuan kasar intimidasi dituduh oleh pihak security hotel sebagai anggota polisi yang sedang menyamar.
“Tapi saya malah dituduh sebagai polisi dan dibawa ke pos satpam. Disitu saya diintimidasi selama sekitar satu jam,” pungkasnya.
(BTL)