Scurity Hotel Alexis Persekusi Dan Halangi Tugas Wartawan, di Laporkan Ke Polda Metro Jaya

Jakarta,Citranewsindonesia- Wartawan media online yang menjadi korban persekusi oleh pihak security Hotel Alexis, M.Adi Wijaya (27), Melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak Polda Metro Jaya Jumat (23/03/2018). Laporan itu tertuang dalam surat LP/1601S/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum.

Adi yang datang dengan didampingi oleh puluhan rekan sejawatnya, mendatangi Polda Metro Jaya sekitar 1,5 jam di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya‎.

“Hari ini saya melaporkan pihak security Hotel Alexis dengan dalih Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Adi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,

BACA JUGA :  Menkumham Yasonna Laoly mengkukuhkan BPP Gabungan Pengusaha Nias Indonesia

‎Adi berharap Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti laporannya tersebut,Pasalnya, ia dipersekusi ketika sedang melakukan tugas jurnalistik pada Kamis (22/03/2018) kemarin.

Adi bersama dua rekan wartawan media online mendatangi hotel itu bermaksud mencari informasi terkait rencana penutupan Hotel Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Implementasikan Lampiran Permenaker No 28 Tahun 2014,Apindo Banten Siap-Siap Kebanjiran Anggota

Namun, Adi malah mendapatkan perlakuan kasar intimidasi dituduh oleh pihak security hotel sebagai anggota polisi yang sedang menyamar.

“Tapi saya malah dituduh sebagai polisi dan dibawa ke pos satpam. Disitu saya diintimidasi selama sekitar satu jam,” pungkasnya.

(BTL)

 

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *