Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Bekasi Masih Dipertanyakan

Bekasi,Citranewsindonesia–Sejumlah mahasiswa yang tergabung bersama Forum Komunikasi
Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang terkait penolakan revitalisasi
Pasar Baru Cikarang dengan mengunakan sistem BOT (Bluid Operate and
Transfer) mempertanyakan klarifikasi H. Daris selaku Wakil Ketua DPRD
Kab. Bekasi soal revitalisasi Pasar Baru Cikarang adalah idenya.
(Jumat,14/4)
Menurut H. Daris saat menemui peserta Aksi Tolak BOT Jilid
IV (Senin, 10 April 2017) mengatakan bahwa revitalisasi Pasar Baru
Cikarang adalah murni dari idenya pada saat dirinya masih duduk sebagai
Komisi 2 (dua).
Sementara dalam pernyataan DPRD Kab. Bekasi saat dimintai
klarifikasi oleh Ombudsman RI menyatakan bahwa revitalisasi Pasar Baru
Cikarang merupakan keinginan dari pedagang yang terhimpun dalam
Masyarakat Pedagang Pasar Cikarang (MPPC). (14/4)
Aang Jamasari mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Pelita
Bangsa mengatakan, klarifikasi yang dilontarkan oleh H. Daris selaku
Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi mengundang pertanyaan besar bagi masyarakat
Kab. Bekasi khususnya para pedagang. -ucap
“Apa yang H. Daris katakan pada saat menemui peserta aksi
Tolak BOT Jilid IV sangat bertentangan dengan pernyataan DPRD Kab.
Bekasi pada saat dimintai keterangan oleh Ombudsman RI. Lalu yang benar
yang mana” -tanyanya
Aang selaku Seketaris BEM STT Pelita Bangsa menambahkan,
“ketidaksesuaian antara yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kab.
Bekasi pada saat menemui peserta aksi dengan Ombudsman RI membuktikan
bahwa adanya indikasi kongkalikong di semua pihak DPRD untuk tetap
menjalankan sistem BOT untuk revitalisasi pasar yang jelas menindas para
pedagang.” -tegas Aang.
Hal sama dilontarkan oleh Rizki Irwansyah menjelaskan bahwa
pernyataan H. Daris justru menimbulkan pertanyaan dasar terkait
keabsahan keterangan yang disampaikan oleh pihak DPRD Kab. Bekasi kepada
Ombudsman RI. -ujarnya (14/4)
Lanjut, Rizki mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah menyebutkan
dengan H. Daris mengatakan bahwa revitalisasi Pasar Baru Cikarang
merupakan idenya, tentu itu menjadi dasar bahwa DPRD Kab. Bekasi telah
melakukan kebohongan pada Ombudsman RI maupun Publik. -bebernya
Pengirim: Rizki Irwansyah
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *