Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan orasi di bundaran alun-alun
Kabupaten Cilacap Rabu, 12/04/2017 pukul 11.00 WIB dengan seruan
bubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa.
Dalam orasi tersebut mahasiswa PMII Cilacap membentangkan spanduk dengan
tulisan TOLAK IDEOLOGI IMPOR YANG MENGANCAM NKRI, USIR DAN TOLAK HTI.
Koordinator aksi, Khaerul Anam menyerukan sesuai isi pers rilis aksi
pernyataan sikap PMII Cilacap yang dibagikan kepada masyarakat yang
melintas di jalan yang isinya fenomena menjamurnya Organisasi
Kemasyarakatan (ORMAS) yang radikal, tidak sesuai dengan ideologi bangsa
yang keberadaannya dapat mengancam keutuhan NKRI. Akhir-akhir ini
sedang marak diperbincangan oleh seluruh elemen masyarakat karena
dianggap mengancam dan mengganggu kedaulatan bangsa indonesia.
Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman suku, bahasa, budaya dan
agama tentunya tidak memungkiri banyak berdirinya ormas-ormas. Akan
tetapi banyak diantara ormas-ormas yang berdiri tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menawarkan sistem
negara yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga
keberadaannya sangat mengancam kedaulatan NKRI.
Padahal sudah jelas, di dalam UU No. 17 Tahun 2013 diatur tentang
Organisasi Kemasyarakatan Bab 2 Pasal 2 bahwa Organisasi Kemasyarakatan
(ORMAS) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,
sedangkan organisasi kemasyarakatan yang berdiri saat ini banyak yang
bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila dengan menawarkan sistem
nilai-nilai Keislaman yaitu sistem negara khilafah yang jelas
bertentangan.
Berkaitan dengan hal tersebut kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Cilacap menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
PMII menolak seluruh elemen atau Ormas yang bertentangan dengan
Pancasila karena NKRI harga mati, menuntut seluruh Ormas yang
bertentangan dengan empat pilar berbangsa dan bernegara segera
membubarkan diri atau kami bubarkan paksa, PMII mendukung seluruh elit
pemerintah baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang menindak
tegas Ormas yang bertentangan dengan Pancasila, menuntut kepada
Pemerintah Daerah dalam hal ini DPRD Kabupaten Cilacap untuk segera
membuat peraturan tentang larangan mendirikan Ormas yang bertentangan
dengan Pancasila. (Yos/JM)