Wujudkan Visi-Misi Bupati & Wakil Bupati, PEMKAB Nias Barat Realisasikan Program Pemberian Insentif Hamba Tuhan

Wujudkan Visi-Misi Bupati & Wakil Bupati, PEMKAB Nias Barat Realisasikan Program Pemberian Insentif Hamba Tuhan

Nias Barat | Citranewsindonesia.com – Wujudkan Visi-Misi Bupati & Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Nias Barat realisasikan Pemberian bantuan pelayanan (insentif) bagi hamba Tuhan di wilayah Kabupaten Nias Barat, yang hal ini merupakan salah satu program unggulan Bupati & Wakil Bupati Nias Barat periode 2020-2025 dan akan dibayarkan sebelum akhir bulan November 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Nur Awani Ziliwu, S.Pd., M.M di ruang kerjanya, Selasa, (1/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, telah mendata seluruh hamba Tuhan yang melayani di wilayah Kabupaten Nias Barat dan telah melengkapi administrasi yang diperlukan untuk pemberian Bantuan Pelayanan kepada Hamba Tuhan.

BACA JUGA :   Dinkop dan UKM Tangsel Peringati Harkopda Dengan Gelar Pameran dan Karnaval

“Tinggal menunggu waktu Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebelum akhir November ini akan ditandatangani dan dibayarkan kepada masing-masing hamba Tuhan melalui pimpinan organisasi agama dalam bentuk Hibah. SK Penetapan Penerima dan NPHD sudah siap”, jelas Nur Awani Ziliwu.

Dijelaskan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat bahwa yang berhak menerima bantuan pelayanan hamba Tuhan tersebut adalah hamba Tuhan yang melayani di Gereja atau Mesjid di wilayah Kabupaten Nias Barat, yang telah diusulkan oleh pimpinan organisasi agama masing-masing dengan jumlah keseluruhan sebanyak 576 orang dan akan menerima sebesar Rp. 1.500.000.- sebagaimana telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 900-519 Tahun 2022.

Adapun hamba Tuhan yang menerima bantuan pelayanan dimaksud sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :   Banyak Bangunan Di Tangsel Tak Memiliki Proteksi Kebakaran

Gereja Protestan (BNKP, ONKP, AMIN dan BKPN) diterima oleh Pendeta, Guru Jemaat, Vikar dan Evangelis Gereja Protestan (Kharismatik dan Pentekosta) diterima oleh Pendeta, Gembala, Guru Jemaat dan Penatua Gereja Katolik diterima oleh Pastor, Suster, Katekis dan Lektor Islam diterima oleh Khatib, Ustadz/Ustadzah dan Penceramah.

Untuk mempermudah proses pembayaran dan mempercepat pertanggungjawaban pemberian bantuan pelayanan hamba Tuhan melalui pimpinan organisasi agama, saat proses pendataan dipersyaratkan Nomor Rekening Bank Sumut yang masih aktif bagi masing-masing calon penerima bantuan.

(Alexander Zai)

Facebook Comments
NEWS NIAS BARAT