Bupati Nias Barat sampaikan Pengantar Nota Keuangan RANPERDA Perubahan APBD TA. 2022.

Nias Barat | Citranewsindonesia.com – Bupati Nias Barat, menyampaikan pengantar nota keuangan ranperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat TA 2022 pada rapat paripurna DPRD Nias Barat – Senin, (12/9/2022).

Pada rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD itu, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menunturkan beberapa faktor-faktor yang mendasari perubahan APBD Tahun 2022 antara lain : penyesuaian capaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemda baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Faktor berikutnya adalah penyesuaian terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transferan maupun pendapatan sah lainnya.

Kemudian, sikronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan seperti penggunaan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau dan dana bantuan keuangan dari provinsi.

BACA JUGA :   Gugatan PHI Guru SMP Kalam Kudus Kepada Yayasan Kalam Kudus Pekanbaru Disidangkan

Selanjutnya, penyesuaian belanja perangkat daerah berdasarkan perbup Nias Barat nomor 25 Tahun 2022 tentang kedudukan dan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antar unit organisasi, antar program dan kegiatan antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja serta antar rincian obyek belanja.

Faktor terakhir ialah penyediaan belanja wajib sebesar 2% dari dana transfer umum untuk pengendalian inflasi sebagaimana amanat peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan bahwa untuk melakukan penyesuaian tersebut perlu melaksanakan P-APBD Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA :   Pembangunan Perhubungan Untuk Pelayanan Dalam Kerangka Nawacita Dan Indonesia Maju

Ditambahkannya, dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 161 ayat 2 mengamanatkan pelaksanaan P-APBD dilakukan apabila: perkembangan tidak sesuai asumsi KUA, Keadaan menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan menyebakan SILPA Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Setelah menyampaikan pengantar nota keuangan P-APBD, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyerahkan dokumen Nota keuangan PABPD kepada ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua. Selanjutnya, Ketua DPRD menyerahkan ke Komisi III, diterima oleh Emanuel Daeli, ST.

Facebook Comments

Alexander zai

KEPALA BIRO

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH