Pemprov Banten Sambut Baik Kelonggaran Pemakaian Masker

Pemprov Banten Sambut Baik Kelonggaran Pemakaian Masker

BANTEN | Citranewsindonesia.com – Pemprov Banten menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan pelonggaran pemakaian masker.

Sebagai pihak yang diberikan mandatory langsung oleh Presiden Jokowi, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku dirinya tentu akan melaksanakan berbagai kebijakan yang telah diputuskan oleh Presiden.

“Sesuai dengan arahan bapak Presiden tentu dengan pertimbangan yang sangat matang, kita akan mengikuti apa yang menjadi arahan itu,” katanya, Rabu (18/5/2022).

Meskipun demikian, Muktabar mengingatkan kepada masyarakat harus tetap berhati-hati melaksanakan kebijakan itu, serta disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.

“Kalau kita sedang flu atau sakit ringan, sebaiknya menggunakan masker, imbauannya seperti itu,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, kelonggaran yang dimaksudkan oleh Presiden itu juga pada situasi dan tempat-tempat tertentu saja, tidak bebas semuanya. Seperti di ruang terbuka yang minim kerumunan, itu boleh dibuka.

BACA JUGA :   PJ Gubernur Banten Al Muktabar Lepas Kontingen Porwanas PWI Banten 2022

Terakhir, Muktabar berharap semua masyarakat Banten bisa menerapkan kebijakan kelonggaran ini dengan bijak, tepat dan tidak disalahartikan.

“Sehingga jika hal itu sudah dilakukan, mudah-mudahan kita semua selalu diberikan kesehatan dan kasus Covid-19 di Banten benar-benar zero,” ucapnya.

Hal serupa juga diutarakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti yang mengatakan Pemprov Banten tentu akan mengikuti apa yang menjadi arahan bapak Presiden Jokowi.

“Namun demikian dalam implementasinya kita masih menunggu Surat Edaran dari Pemerintah Pusat. Setelah surat itu diterima, baru kemudian ditindaklanjuti oleh bapak Pj Gubernur Banten sampai ke tingkat Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Pemprov Banten Dorong Digitalisasi Pendidikan

Kelonggaran itu, lanjut Ati, hanya berlaku di ruang terbuka dengan jumlah kapasitas orang yang terbatas. Sedangkan untuk di ruang tertutup dengan ventilasi yang terbatas apalagi menggunakan AC, itu tetap disarankan memakai masker.

Selain itu, memakai masker juga diwajibkan bagi warga yang kondisi kesehatannya sedang menurun dengan gejala penyakit yang menular seperti flu dan lainnya. “Itu disarankan agar tetap memakai masker, agar tidak menularkan ke orang sekitar,” imbuhnya.

Serang, 19 Mei 2022
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten

Ttd

Beni Ismail, S.STP, M.Si
NIP. 197609051996021002
Pembina Utama Muda (IV/c)

Facebook Comments
BANTEN KOTA SERANG NEWS