Selamatkan Pulau Komodo Demi Bangsa Indonesia Bukan Untuk Investasi Perorangan

Jakarta,Citranewsindonesia.com –Gedung kementrian lingkungan hidup dan kehutanan jakarta hadir dari aliansi pemuda NTT datang pada pukul 14.00 wib dengan menggunakan mobil pick up datang untuk aksi demo Jumat ,6 november 2020 untuk menjelaskan untuk bertanggung jawab untuk wilayah komodo agar tidak dijadikan kawasan geopark di pulau Rinca.

Aksi Demo tersebut terlihat tertib ,keamanan yang menjaga mulai dari polda metro jaya,polres jakarta pusat,polsek tanah abang, dan Babinsa Koramil 05 /TNI POLRI .

Serta Organisasi Yang Mendukung :

1. Aliansi Peduli NTT
2. Garda NTT
3.KEMADABAJA
(Keluarga besar mahasiswa pemuda Lembata se-jabodetabek
4. LINGKARMATA (Lingkar Muda Lembata)
5. JAMAN (Jaringan kemandirian Nasional )
6.Formadda NTT
7. PMB NTT (Perkumpulana Mahasiswa Basodara NTT) Pamulang
8. Angkatan Muda Adonara ( AMA ) Jakarta
9.SPARTA JAKARTA(sentra perjuangan rakyat Lembata Jakarta)
10.PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)
11.KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia)
12. Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA)
13.Aman Flobamora(Aliansi Masyarakat Nasional.Flobamora)
14.Kommas Ngada(Komite Masyarakat Ngada)
15. Perhimpunan Satu Darah (PERSADA) Indonesia.

Aksi Aliansi NTT membawa sejumlah aspirasi dan mewakili seluruh rakyat indonesia bahwa komodo bukanlah milik orang NTT tetapi milik indonesia,karena ini Warisan Tuhan.Tuhan menyediakan kekayaan yang besar diatas negeri ini,maka tugas negara ini harusnya menjaga ,merawat dan melindungi.

BACA JUGA :   Untuk Atasi Banjir , Di Rw 011 Kelurahan Kramatjati Akan Dibangun Embung

Diawali dengan pembangunan geopark di Pulau Rinca menjadi bagian dari rencana wisata premium. Dengan menelan anggaran sekitar 69,19 milliar, KLHK bekerja sama dengan Kementerian PUPR membangun “geopark” di kawasan tersebut. Rencananya, geopark ini menjadi destinasi yang terbuka untuk umum, sementara pulau Komodo dan Padar dibuat eksklusif. Sementara itu, bangunannya dibuat megah dan menguasai area sekitar 400 meter persegi dimana komodo biasa bermain.

Pembangunan ini menimbulkan kerancuan dalam soal konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo. Pasalnya, Pulau Rinca adalah salah satu habitat terpenting dari Komodo dari tiga pulau utama di kawasan Taman Nasional Komodo yakni pulau Komodo dan Pulau Padar. Mengijinkan pulau Komodo dan Padar dibuat eksklusif, sementara Pulau Rinca dibuatkan massaal dan diperbolehkan “betonisasi” merupakan logika yang cacat dalam konservasi. Padahal, ketiganya sama-sama penting dan mesti dilindungi ekosistemnya dari segala bentuk pembangunan yang masif dan merusak bentang alam yang natural tersebut.

Di sisi lain, keberadaan pembangunan itu merusak potret keindahan wisata alam yang menawarkan pengalaman trekking dan berwisata di alam. Sebab geopark berupaya memudahkan wisatawan yang membuat mereka menyaksikan komodo dari jalan layang. Dengan desain demikian, pengunjung akan kehilangan kesempatan untuk menikmati alam, sebaliknya mereka melihat komodo seperti di kebun binatang. Sementara, peran dari naturalis guide yang dimana menjadi sumber pencarian orang lokal semakin dikebiri.

Apalagi, pembangunan itu tidak luput dari kepentingan investasi. Di kawasan yang sama, KLHK memberikan ijin investasi kepada PT. Segara Komodo Lestari dimana dibangun restoran, hotel, dan rest area. Ijin tersebut diprotes dan pengaplingannya dibongkar pada tahun 2018 karena dianggap mengancam ekosistem di kawasan tersebut.

BACA JUGA :   Aspem Jaktim, Terima Kunjungan Ketum Dan Sekretatis Pelti Jaktim

Ironisnya, ijin tersebut tidak pernah dicabut, sementara pemerintah pusat tiba-tiba hadir dengan rencana membangun geopark yang melayani wisata masal di kawasan yang sama. Ibarat hanya menggantikan judul, pembangunan geopark tersebut adalah upaya membangun penginapan, restoran, dan rest area. Pertanyaan, apakah rencana PT. SKL sudah terintegrasi ke dalam rencana pemerintah melalui pembangunan geopark? Tidak diketahui pasti. Yang jelas, skema pembangunan di Labuan Bajo selalu melibatkan swasta. Pemerintah bertugas membangun infrastruktur, sementara pihak swasta didorong berinvestasi.

Melalui Pepres no. 32 tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo, Flores. Pada tahun 2019, kelima direkturnya dilantik oleh Menteri Pariwisata, Arief Yahya. Pembentukan BOP ini tidak lain adalah untuk mendukung rencana wisata super premium di Labuan Bajo dan mendorong percepatan investasi.

Kehadiran lembaga super ini membawa banyak persoalan dalam dua tahun terakhir. Proses pembentukannya tidak melalui proses yang demokratis, sementara kewenangannya sangat politis dengan anggaran yang fantastis. Sementara itu, BOP juga mengambilalih lahan seluas 400 hektar untuk dimanfaatkan demi kepentingan investasi. Apalagi, BOP terlibat aktif dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan upaya wisata premium dan pembangunan infrastruktur di kota Labuan Bajo dan kawasan Taman Nasional Komodo.

BOP adalah lembaga bentukan pemerintah pusat yang semakin mengebiri otonomi daerah dan keleluasaan Pemda. Pasalnya, Kabupaten Manggarai Barat selama ini berebutan dan terus berkonflik atas pengelolaan Taman Nasional Komodo yang masih berada di bawah otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Apalagi proses pembentukan BOP tidak diketahui oleh DPRD Mabar dan pejabat di kabupaten Manggarai Barat masih bingung dengan peran yang mau dilakukan BOP di wilayah tersebut. Kehadiran BOP dan BTNK semakin memperkuat pengaruh pemerintah pusat di daerah baik secara wilayah maupun kekuatan politisnya.

BACA JUGA :   Humas Pemerintah Wajib Menyediakan dan Menyebarkan Informasi Dalam Rangka Membangun Kesadaran Bela Negara

Sejak dibentuk tahun 1980, Taman Nasional Komodo telah menjadi sumber penghidupan banyak orang. Tidak hanya di dalam kawasan sebagai zona inti dari TNK tetapi juga Labuan Bajo pada khususnya yang menjadi zona penyanggah. Keindahan alamnya telah menarik banyak wisatawan dan membuka lapangan pekerjaan bagi banyak orang.

Keindahan TNK telah mendunia. Pada tahun 1991, UNESCO memberikan pengakuan atas status Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai situs warisan dunia (the world herritage site). Status ini disandang TNK karena berhasil memenuhi dua kriteria yaitu kriteria ke-7 lanskap alam yang indah dan kriteria ke-10 sebagai habitat alami satwa unik bernama Varanus komodoensis. Status ini diperteguh lagi melalui pengakuan New7Wonders Foundation pada tahun 2012 atas TNK sebagai salah satu dari New Seven Wonders of Nature.

Karena itu, ambisi yang terlampau akrobatik memajukan pariwisata di Labuan Bajo-Flores dengan mengubah TNK sebagai destinasi premium akan sangat berdampak buruk bagi masa depan pariwisata Labuan Bajo sendiri. Distribusi aliran keuntungan pariwisata bagi usaha-usaha kelas menengah ke bawah dari masyarakat lokal akan terhenti. Belum lagi kerusakan ekologis yang dihasilkan dan penyingkiran komunitas-komunitas lokal.
Dengan demikian maka, kami dari Aliansi Peduli NTT mendesak kepada Pemerintah untuk segera menghentikan proses pembangunan Geopark tersebut karena terbukti melanggar, mengesampingkan sejumlah peraturan perundangundangan yang belaku dan justeru lebih mengutamakan kepentingan para pemilik modal yang rakus dan serakah juga tidak berperikemanusiaan.

“Maka ,kami tegaskan di mobil komando tidak anti investasi namun kami masyarakat NTT untuk melawan semua kebijakan – kebijakan, investasi – investasi komodo ini .Bahwa kehadiran bukan untuk teriak teriak maka sesungguhnya sampaikan kepada untuk beradu argumentasi dengan Dirjen,kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.Aliansi NTT tetap mempertahankan wilayah kami ini dari dilirik untuk kepentingan investasi,perorangan .Khususnya masyarakat NTT,pulau komodo keistimewaan milik indonesia.”ucap Heri ladokurap tanatawa (pemuda Aliansi NTT).

Selamat kan komodo ….selamatkan.

Salam Persatuan Perjuangan Rakyat..
Bersatu dan Selamatkan KOMODO..!

#Maria

Facebook Comments

Maria

Wartawan

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH