Perkimta Tangsel : Pertelaan Dan Akta Pemisah Rumah Susun

Perkimta Tangsel : Pertelaan Dan Akta Pemisah Rumah Susun

TANGSEL | Citranewsindonesia– Dinas Perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan kota tangerang selatan jalan maruga raya no.1 Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Sosialisasi pertelaan dan akta pemisah rumah susun.

Pertelaan adalah uraian mengenai batasan yang jelas dari masing-masing satuan rumah susun yang dapat dimiliki secara perorangan bagian bersama benda bersama dan tanah bersama beserta NPP.

Sesuai peraturan Walikota nomor 15 tahun 2015 bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan sarusun contoh atap, tangga ,lift, saluran pipa, jaringan listrik, lantai dinding, kolom dan lain-lain

Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama contoh laman kolam renang dan lain-lain

BACA JUGA :   Smpn 19 Tangerang Selatan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 

Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk membangun yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan IMB

NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama benda bersama dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali menghitung biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya

Hal ini diamanatkan sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2015 pasal 25 mengatakan dalam membangun rumah susun pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas bagian bersama benda bersama dan tanah bersama

BACA JUGA :   Disdukcapil Tangsel Kurang Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2015

Prosedurnya pertelaan adalah akta pemisahan sarusun akhirnya menerbitkan SHM sarusun fungsi pertelaan adalah tanda bukti kepemilikan sah dan pembentukan PPPSRS.

Syarat-syarat pertelaan adalah :
1.surat permohonan
2.fotokopi akta pendirian dan akta perubahan badan hukum yang telah disahkan
3.fotokopi hak guna bangunan atau bukti kepemilikan tanah
4.fotocopy izin pemanfaatan ruang
5 fotokopi IMB
6 fotokopi surat keterangan bangunan lain fungsi
7.As built drawing
8.Uraian pertelaan dan gambar pertelaan

(Yusman/ADV)

Facebook Comments
ADVERTORIAL TANGERANG SELATAN