Jalani Hukuman Penjara Caleg PDI Perjuangan Gagal Dilantik

Jalani Hukuman Penjara Caleg PDI Perjuangan Gagal Dilantik

Riau,Citranewsindonesia – Tidak di ijinkan keluar karna masih menjalanani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) caleg DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar Morlan Simanjuntak , gagal dilantik jadi anggota dewan Kampar. Ketua DPC PDI Perjuangan Kampar , Hanafi , “ terkait hal itu, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya melalui DPP PDI Perjuangan dipusat.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kampar, Hanafi seperti yang dilansir metro terkini, Senin (26/8/2019) di Bangkinang menyampaikan ada kadernya yang masih menjalani masa tahannanya sebagai terpidana. Terkait hal itu, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya melalui DPP PDI Perjuangan dipusat.
Lebih lanjut disampaikan Hanafi, untuk saat ini DPC Partai PDI Perjuangan Kampar, terhadap masalah kadernya yang masih menjalani masa tahannanya sebagai terpidana, kita berpegang kepada Peraturan Pemerintah Republik Indinesia No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam hal ini, jelas Hanafi calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD.
Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetepkan menjadi terdakwa pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD, dalam hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan, jelasnya.

BACA JUGA :   Polda Banten Gelar Mobil Dapur Umum Lapangan Sat Brimob Di Cikande

Gagalnya Morlan dilantik menjadi salah satu anggota Dewan dari Kabupaten Kampar tersebut, berawal dari mencuatnya kasus Morlan Simanjuntak CS, berawal dari Putusan Mahkamah Agung yang diabaikan KeJaksaan Negeri Siak empat tahun lalu, terhadap 3 terpidana kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di lokasi eks PT. Pertiwi Prima Plywood tepatnya di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tahun 2012 lalu, yang tidak dieksekusi sementara kasusnya sudah Inkrah.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tertanggal 10 Juni 2014 Nomor: 40/PID.B/2014/PN SIAK menyartakan terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 3 (tga ) bulan.

Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Negeri Siak kurang memberi efek jera dan tidak memenuhi rasa keadailan terhadap para terdakwa, Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 12 Juni 2014 dengan Akta Permintaan Banding Nomor 09/Akta Pid/2014/PN/SIAK.

BACA JUGA :   Polres Lebak Bersama Batalyon 320/BP, Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik dan KPU Lebak

Hasil keputusan banding dari PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, memutuskan ke tiga terdakwa masing-masing terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK masing-masing dijatuhi pidana penjara 8 (delapan bulan) dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalanai para terdakwa.

Diperkuat Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016, menolak kasasi yang diajukan para terdakwa. Sisa hukuman lima bulan lebih yang seharusnya dijalani para terpidana ternyata tidak dijalani terpidana bebas melenggang menghirup udara segar, pasca putusan MA.
Kepastian penahanan kedua terdakwa disampaikan langsung oleh Kajari Siak Harry R H, SH, Rabu (4/7/2019). Morlan Simanjuntak sudah dieskekusi tanggal 25 Juni 2019 dan untuk Ramot Manalu telah dieksekusi tanggal 3 Juli 2019 keduanya di Rutan Kelas II B Siak. Sedangkan Alfian masih dijajaki keberadaanya sampai saat ini.

(Rilis)

Facebook Comments
NEWS PROV RIAU