Rapat Paripurna Kota Depok Dalam Rangka : Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Perubahan APBD 2019

DEPOK,Citranewsindonesia– Rapat paripurna Kota Depok yang di laksanakan pada hari Senin, (12/08/19) dan di mulai pukul 13.00 wib, di Gedung DPRD kota Kembang Depok berjalan lancar dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kota Depok terhadap raperda tentang perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2019, pembacaan rancangan keputusan DPRD kota Depok, persetujuan DPRD kota Depok terhadap Kota Depok tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 di sampaikan oleh sekretaris DPRD kota Depok dan penyerahan keputusan DPRD kota Depok.

Susunan acara Rapat paripurna pada hari ini di sampaikan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat dan susunan acara dapat diterima dan disetujui oleh anggota dewan yang hadir.

Penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kota Depok terhadap raperda tentang perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2019, ini merupakan amanat peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah, menyusun, mengajukan dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD.

Merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sementara bagi pelaksanaan anggaran untuk membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD, terdapat saran dan rekomendasi yang disampaikan dalam rapat kerja.

BACA JUGA :   Bulog Gelar Pasar Sembako Murah Dikelurahan Cawang

Serangkaian rapat kerja terkait perubahan APBD, rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama 2019 pada tanggal 16 sampai 18 Juli 2019 2019 pembahasan dan plafon anggaran sementara atau 2019 telah di mulai pada tanggal 23-25 Juli 2019 dan 4 Mei 2019 dan pada tanggal 6-9 Agustus 2019, pembahasan laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2019 tanggal 16-18 Juli 2019 membahas dan menginformasikan capaian kinerja Pemkot Depok.

Laporan APBD Kota Depok pertama tersebut serapan belanja, termasuk didalamnya belanja modal sebesar 4,7% padahal waktu telah berjalan 50% dari keseluruhan tahun anggaran.

Pos pembelanjaan daerah sebelum perubahan sebesar 3 Triliyun 246 Milyar 366 juta 478 ribu 825 Rupiah dan setelah perubahan sebesar 3Triliyun 764 Milyar 654 juta 49 ribu 140 koma 55 rupiah atau naik sebesar 418 Milyar
317 juta 570 ribu 315 koma 55rupiah dengan rincian belanja sbb :
* Belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar 1 Triliyun 354 Milyar 725 juta 482 ribu 761 koma 9 rupiah dan setelah perubahan sebesar 1Triyn 441 Milyar 719 juta 506 ribu 810,55 rupih atau naik sebesar 86 Milyar 994 juta 24 ribu 49koma 46 rupih.

BACA JUGA :   SMP Pius Cilacap, Kekuatan Iman Dan Karakter Yang Baik Sangat Menentukan Masa Depan Anak

Belanja langsung sebelum perubahan sebesar 1Triyun 991 Milyar 610 juta,996 ribu 63 koma 91 Rupiah

Setelah perubahan sebesar 2 Triliyun 332 Milyar 934 juta 542 ribu 330 rupiah atau naik sebesar 331 Milyar 323 juta 546 ribu 266 koma 9 rupiah

* Pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar 554 Milyar 365 juta 450 ribu Rupiah dan setelah perubahan
Sebesar 665 Milyar 645 juta 486
ribu 751 koma 55 rupiah atau naik sebesar 111milyar 280 juta 36 ribu 751 koma 55 rupiah dengan rincian sbb:
* Penerima pembiayaan sebelum perubahan sebesar 654 Milyar 365 juta 450 ribu rupiah dan setelah perubahan sebesar 765 Milyar 645 juta 498 ribu 752 koma 55 rupiah
Atau naik sebesar 111 Milyar 280 juta 36 ribu 751 koma 55 rupiah

* Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 100 Milyar dan tidak mengalami perubahan

* Sisa lebih pembiayaan tahun berlljenan ( SILPA) sebesar 0 rupiah

Demikian laporan hasil pembahasan terhadap RAPERDA Kita Depok Tentang Perubahan APBD Kota Depok Tahun 2019 .

Facebook Comments

Dindin Sarifudin

Wakil Pemred

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH