Somasi Pertama Mangiring P Sinaga Di Abaikan PT. PLN Bagan Batu

Somasi Pertama Mangiring P Sinaga Di Abaikan PT. PLN Bagan Batu

ROKAN HILIR,CitraNewsIndonesia.com – Terkait Somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Mangiring P. Sinaga, terhadap PT. PLN Persero UPL Bagan Batu tampaknya  diabaikan Saat di konfirmasi Senin (13/5/2019).

Perihal tersebut berawal dari aduan warga kWh dibongkar tim P2TL setelah melunasi tunggakan (tidak ada tunggakan) hingga akhirnya warga tersebut mengunakan hak hukumnya dengan Memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Mangiring P.Sinaga.

Mangiring P sinaga mengatakan pihak dari PLN Bagan batu belum menghadiri undangan kami dalam somasi tersebut yang seharusnya hadir hari senin ini.

“Sampai saat ini belum terlihat itikad baik dari pihak PLN Bagan batu terkait somasi yang kami layangkan,”katanya.

BACA JUGA :   HMB Mendorong Bangkitnya Masyarakat Yang Kena Tsunami

Terkait permasalah ini Mangiring P.Sinaga menyebutkan pihak nya demi kepentingan hak klien kami akan lakukan somasi yang kedua.

“Dengan tidak dihadirinya mereka somasi pertama yang telah dilayangkan

Akan kembali kita layangkan somasi yang kedua demi hak klien kami,”tegasnya.

“Juga saya berserta tim dari kantor Hukum Mangiring P.Sinaga & rekan membuka tempat aduan bagi warga Bagan batu dan sekitarnya secara gratis dari berbagai persoalan termasuk terhadap tindakan dari perusahaan plat merah milik pemerintah PLN Persero jika bertindak semena-mena,”ucap nya

BACA JUGA :   WABUP Kabupaten Tangerang Resmikan Rumah Layak Huni

“Kami bersama Tim tidak akan main main jika ada aduan dari warga yang haknya diabaikan dengan keprofesionalan tim akan melindungi hak warga tersebut serta akan menjadi efek jera bagi perusahaan yang semena meja,” pungkas mangiring dengan nada kesal melihat kesema mena yang ada di seputaran Bagan batu.

Penulis(Roy Suroyo)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS ROKAN HILIR