TANGSEL,Citranewsindonesia– Terkait ungkap kasus tindak pidana narkoba polres tangerang selatan gelar konferensi pers bertempat di loby mako polres tangerang selatan, selasa (07/05/2019)
Satuan Reserse Polres Tangerang Selatan berhasil amankan dua(2) pelaku pengedar narkoba yang berinisial A (20) laki-laki dan VH (25) perempuan
Pelaku A berhasil di amankan di Pinggir Jalan Satu Maret Kampung Bulak Simpul Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat pada kamis (02/05/2019) sekitar jam 20:30 wib dengan barang bukti shabu seberat 5 gram
Sedangkan Pelaku VH berhasil diamankan di Kontrakannya di Kampung Bulak Simpul Rt. 008/004 Kelurahan pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat (02/05/2019) sekitar pukul 22:00 wib dengan barang bukti shabu seberat 1.018 gram
Kompol Arman (Wakapolres Tangsel) didampingi oleh Akp Kresno Wisnu Putranto (Kasat Narkoba) dan Iptu Sugiyono (Kasubag Humas) menjelaskan “Berawal dari Pengembangan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kemudian bergeser ke daerah Kalideres Jakarta Barat dan mengamankan Tersangka A di pinggir Jalan Satu Maret Kp. Bulak Simpul Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Kota Jakarta Barat,saat dilakukan pengeledahan badan, pakaian dan tempat kemudian berhasil menyita barang bukti Narkotika sebanyak 5 gram dengan kode barang bukti A1” jelas Arman
Kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakan yang beralamat di Kampung Bulak Simpul Rt. 008/004 Kelurahan pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat berhasil mengamankan tersangka VH lalu ditemukan kembali Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 gram dengan kode barang bukti A2, 410 gram dengan kode barang bukti A9, 602 gram dengan kode barang bukti A3, A4, A5, A6, A7, A8 milik Tersangka VH sehingga total keseluruhan 1.023 gram,tambah Arman
Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya, pengambilan Barang Narkotika di wilayah Jakarta Barat, Kampung Bulak Simpul Rt. 008/004 Kelurahan pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat.
Tersangka mengedarkan sabu sejak Bulan Februari 2019. Dalam mengedarkan sabu tersangka berdua dengan dikendalikan pelaku lain dalam pencarian.
Keuntungan dari penjualan sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap pengantaran narkotika jenis sabu.
Tersangka dikenakan  pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati minimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal 10 (sepuluh) Milyar rupiah minimal 1 (satu) Milyar rupiah.
( nur)