SatRes Narkoba Polres Tangsel Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba

TANGSEL,Citranewsindonesia– Terkait ungkap kasus tindak pidana narkoba polres tangerang selatan gelar konferensi pers bertempat di loby mako polres tangerang selatan, selasa (07/05/2019)

Satuan Reserse Polres Tangerang Selatan berhasil amankan dua(2) pelaku pengedar narkoba yang berinisial A (20) laki-laki dan VH (25) perempuan

Pelaku A berhasil di amankan di Pinggir Jalan Satu Maret Kampung Bulak Simpul Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat pada kamis (02/05/2019) sekitar jam 20:30 wib dengan barang bukti shabu seberat 5 gram

Sedangkan Pelaku VH berhasil diamankan di Kontrakannya di Kampung Bulak Simpul Rt. 008/004 Kelurahan pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat (02/05/2019) sekitar pukul 22:00 wib dengan barang bukti shabu seberat 1.018 gram

Kompol Arman (Wakapolres Tangsel) didampingi oleh Akp Kresno Wisnu Putranto (Kasat Narkoba) dan Iptu Sugiyono (Kasubag Humas) menjelaskan “Berawal dari Pengembangan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kemudian bergeser ke daerah Kalideres Jakarta Barat dan mengamankan Tersangka A di pinggir Jalan Satu Maret Kp. Bulak Simpul Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Kota Jakarta Barat,saat dilakukan pengeledahan badan, pakaian dan tempat kemudian berhasil menyita barang bukti Narkotika sebanyak 5 gram dengan kode barang bukti A1” jelas Arman

BACA JUGA :   Peringati Hari Pahlawan Pemkot Berikan Bantuan 20 Veteran

Kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakan yang beralamat di Kampung Bulak Simpul Rt. 008/004 Kelurahan pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat berhasil mengamankan tersangka VH lalu ditemukan kembali Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 gram dengan kode barang bukti A2, 410 gram dengan kode barang bukti A9, 602 gram dengan kode barang bukti A3, A4, A5, A6, A7, A8 milik Tersangka VH sehingga total keseluruhan 1.023 gram,tambah Arman

BACA JUGA :   Pendidikan Moral Pancasila (PMP) Harus Kembali Pada Kurikulum

Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya, pengambilan Barang Narkotika di wilayah Jakarta Barat, Kampung Bulak Simpul Rt. 008/004 Kelurahan pegadungan Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat.

Tersangka mengedarkan sabu sejak Bulan Februari 2019. Dalam mengedarkan sabu tersangka berdua dengan dikendalikan pelaku lain dalam pencarian.

Keuntungan dari penjualan sabu sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap pengantaran narkotika jenis sabu.

Tersangka dikenakan   pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati minimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal 10 (sepuluh) Milyar rupiah minimal 1 (satu) Milyar rupiah.

( nur)

Facebook Comments

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH