Sidang Gugatan Konsumen Terhadap Pihak Asuransi ! Hakim Ketua Bpsk Tolak Asepsi Keduanya

Sidang Gugatan Konsumen Terhadap Pihak Asuransi ! Hakim Ketua Bpsk Tolak Asepsi Keduanya

TANGSEL,Citranewsindonesia– Sidang sengketa antara Ujang Sujana (pemohon atau pelapor) melawan pihak PT Andalan Finance Indonesia dan PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) hakim ketua memutuskan menolak asepsi keduanya,hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua Hendri Sudjana di dampingi  hakim anggota dan panitera dalam sidang di BPSK ( Badan Perlindungan Sengketa Konsumen) di Gedung Pemkot Tangerang Selatan dalam agenda sidang putusan sela, jum’at (28/03/2019)

Dalam persidangan terlihat yang hadir Konsumen selaku korban yang mengajukan asuransi yaitu Yuni Friantini didampingi Bernard selaku penerima kuasa dan PT Aswata (Asuransi Wahana Tata) yang berada di Kantor Pusat Kuningan Jakarta, sedangkan PT Andalan Finance Indonesia yang berada di Sunburts BSD sebagai bidang pembiayaan tidak hadir dalam persidangan.

BACA JUGA :   Dugaan Penyerobotan Lahan Jalan Masyarakat Desa Cibogo Menuai Prokontra

Ketua Hakim BPSK menyebutkan dalam persidangan bahwa pemohon selaku konsumen dimana telah mengajukan kepada PT Andalan Finance bahwa dirinya mengalami kerugian dengan tidak mencairkan klaim asuransi yang diajukan oleh pemohon terkait terjadinya kecelakaan mobil yang dibeli dengan fasilitas pembiayaan dari termohon 1.

Akhirnya Ketua akan melakukan sidang lanjutan pada Minggu depan dalam agenda pemeriksaan berikut bukti surat dan pemeriksaan saksi yang akan dilanjutkan.

Diluar persidangan David Sibutar-butar selaku dari PT Asuransi Wahana Tata yang hadir dalam persidangan mengatakan bahwa menolak BPSK berwenang. Karena menurutnya hubungan hukum antara kami tertanggung beragam polis dan perjanjian itu sendiri.

BACA JUGA :   BUPATI TANGERANG BUKA JAMBORE PERPUS KE-4

Seharusnya konsumen mengajukan ke Pengadilan Negeri bukan melalui BPSK. “Kami akan tetap fight dalam hal ini,” ungkapnya.

Bernard selaku penerima kuasa dari konsumen mengatakan bahwa konsumen sudah sangat lelah karena merasa tidak direspon dengan baik dan konsumen selalu dijanjikan selama dalam kepengurusan.

Pada sidang ketiga yang berjalan sebelumnya Bernard mengungkapkan, pihak Andalan sempat merencanakan untuk berdamai, namun pada sidang ke empat tidak menghadiri dan sidang kelima terjadi penolakan untuk berdamai.

(nur)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN