Kapolri Tito Karnavian Salah Satu Team Penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor

Kapolri Tito Karnavian Salah Satu Team Penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor

JAKARTA,Citranewsindonesia– Kapolri Jenderal Pol. Prof. Tito Karnavian, MA, PhD, yang juga Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) / PTIK dan Guru Besar Tamu (Dosen) di sejumlah Perguruan Tinggi di luar negeri, menjadi salah seorang Tim Penguji di sebuah Acara Ujian Disertasi Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Dalam Ilmu Politik Bagi Sidratahta Muchtar (seorang akademisi).

Acara ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 10 Januari 2019, di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jabar. Jenderal Pol. Prof. Tito Karnavian, MA, PhD menjadi Tim Penguji bersama sejumlah Guru Besar terkenal dari UI, antara lain Prof. Dr. Burhan Djabir Magenda, Prof. Dr. Maswadi Rauf, dan lain-lain. Judul disertasi promovendus adalah “Kebijakan Anti Terorisme Di Era Demokratisasi : Studi Proses Politik Dalam Perumusan UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme Di Indonesia“.

Ada sejumlah tamu undangan yang menghadiri dan mengikuti acara adalah Firman Jaya Daeli, juga diundang resmi menghadiri  ujian sidang terbuka promosi Disertasi Doktor dan menyaksikan langsung dialog dan diskusi selama sidang terbuka.

Firman Jaya Daeli diundang karena merupakan salah seorang narasumber utama yang diwawancarai promovendus. Firman Jaya Daeli sebagai Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI menjadi salah seorang Tim saat membahas UU 15 Tahun 2003 di DPR-RI.

Negara Hukum Demokratis Konstitusional pada dasarnya berkaitan bahkan berintikan dan bertumpu pada pembangunan dan pemeliharaan sistem ketertiban umum dan keamanan nasional ; penataan dan pelembagaan sistem dan kultur demokrasi ; pengembangan dan pergerakan perekonomian ; pelaksanaan dan peningkatan pelayanan publik ; penguatan dan pemastian kedaulatan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI, dan lain-lain.

BACA JUGA :   Terpilih Secara Aklamasi Di Muscab PP ke V Bung Taem Pratama Pimpin Kembali MPC PP Rohil

Berbagai energi dan potensi diperuntukkan dan digerakkan secara terencana, teratur, dan terkoordinasi untuk mewujudkan dan memaknakan negara hukum demokratis konstitusional. Sebaliknya perihal yang mengandung dan mengakibatkan bahkan pada tingkat merusak dan menghancurkan negara hukum demokratis konstitusional, maka perihal tersebut secara prinsipil harus tegas dan pasti diantisipasi, dicegah, dan diatasi.

Terminologi kejahatan terorisme yang merupakan kejahatan luarbiasa dan transnasional mesti dipandang dan diletakkan dalam perspektif sebagai sebuah perihal kejahatan yang merugikan dan merusak. Daya kerusakan dan kehancuran yang diakibatkan kejahatan terorisme menyentuh langsung negara hukum demokratis konstitusional dan merugikan Indonesia Raya yang berideologi dan berfalsafah Pancasila. Indonesia Raya berintikan dan bertumpu pada semangat dan etos Bergotongroyong untuk melakukan pemeliharaan sistem ketertiban umum dan keamanan nasional ; pelembagaan sistem dan kultur demokrasi ; pergerakan kehidupan perekonomian ; peningkatan pelayanan publik ; penguatan kedaulatan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI.

Negara hukum demokratis konstitusional yang merupakan Indonesia Raya harus senantiasa dan terus menerus dijaga, dirawat, dan dibangun. Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia secara bergotongroyong mesti mencegah, menolak, melawan, memberantas, dan menyatakan ‘Tidak’ pada terorisme.

Agenda pencegahan, penolakan, perlawanan, dan pemberantasan kejahatan terorisme tentu didudukkan dalam kerangka proses penegakan hukum dan pembangunan demokrasi. Politik Hukum Indonesia yang berbasis pada politik legislasi (regulasi) pada hakekatnya menata dan mengatur sikap, kebijakan, dan tindakan negara terhadap kejahatan terorisme. Undang-Undang (UU) merupakan landasan, panduan, pedoman, instrumen yang strategis, absah, dan akuntabel dalam mencegah dan memberantas kejahatan terorisme.

BACA JUGA :   Kapolsek Pamulang Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Umul Quro Pamulang

Proses pembahasan, pembentukan, dan pelaksanaan sebuah UU tentu tidak berdiri sendiri. Juga tidak terletak pada ruang dan waktu yang kosong. Ada sejumlah faktor dan dinamika yang mengitari dan menyertai. Tentu ada variasi dan orientasi pemikiran dan pertimbangan yang mewarnai dan mempengaruhi. Ada tahapan dinamis, rangkaian ideologis, dan proses politik yang berkelindan di antara internal dan eksternal lingkungan eksekutif (Pemerintah Nasional) dan lingkungan legislatif (Parlemen Nasional) dalam konteks kepentingan nasional dan keterkaitan kawasan regional dan internasional.

Materi studi pengkajian dan pembahasan inilah yang didialogkan dan didiskusikan secara akademis ilmiah dan keilmuan intelektual dalam sebuah acara Ujian Disertasi Sidang Terbuka Promosi Doktor Dalam Ilmu Politik Bagi Promovendus Sidratahta Muchtar

Ada sejumlah Guru Besar yang memimpin dan menguji disertasi promovendus, dengan Promotor Prof. Dr. Burhan Djabir Magenda, MA dan Co Promotor Dr. Isbodroini Suyanto, MA. Hadir juga sejumlah akademisi, aktifis, jurnalis, dan lain-lain. Tampak dalam foto, Kapolri Jenderal Pol. Prof. Tito Karnavian, MA, PhD, yang juga sebagai Tim Penguji disertasi promovendus, sedang bersama Firman Jaya Daeli (mantan Tim Perumus UU 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme Di Indonesia).

Kapolri Tito Karnavian turut didampingi juga oleh Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Koordinator Sprimpim Kapolri, Kapolresta Depok, dan lain-lain.

(Fjd)

Facebook Comments
KEPULAUAN NIAS NASIONAL NEWS