Kejari Tangsel Terapkan Loket Tilang

Kejari Tangsel Terapkan Loket Tilang

TANGSEL,Citranewsindonesia– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan pembayaran Tilang, menyusul adanya Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Hal ini dikemukakan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar.

Menurutnya, perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar atau verstek.

Sehingga pelanggar yang tidak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dapat membayar denda dan mengambil barang bukti di Loket Tilang Kejari Tangsel yang berlokasi di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Tangsel.

BACA JUGA :   Junjung Tinggi Budaya Masyarakat, Babinsa Bambang Ikuti Tradisi Kenduri Blang Di Desa Binaan

“Untuk denda, nominalnya beragam, tergantung dengan pelanggaran yang dibuat dan putusan pengadilan. Pelanggar juga diharuskan membawa fotocopy KTP, surat tilang, apabila e-tilang disertakan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA),” beber Banie.

Namun lanjutnya, jika bukan e-tilang, pelanggar tetap membayar denda di loket tilang yang telah disediakan pada jam operasional kantor. Yakni, Senin hingga Jumat pukul 8 pagi sampai 5 sore.

“Jika biasanya jam operasional hanya sampai jam 4 sore, kita berlakukan sampai jam 5 sore. Kita usahakan secepatnya, pelayanan publik dilakukan secepat dan sebaik mungkin,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Memakmurkan Mesjid Melalui Hydroponic

Walaupun baru berjalan 3 hari, telah ada sekitar 30 hingga 50 pelanggar di wilayah Tangsel yang datang ke Kejari Tangsel untuk mengambil berkasnya. Sementara untuk menghindari calo, pihaknya pun memerintahkan security untuk memantau dan memfokuskan penjagaan, serta akan menempelkan stiker di loket tilang.

“Sedangkan jika dalam kurun waktu 2 tahun barang bukti seperti SIM dan STNK tidak diambil, maka kami akan dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Humas Kominfo

Facebook Comments
NEWS PONDOK AREN TANGERANG SELATAN