Polres Nias Selatan Kembali Musnahkan 840 liter Tuak Suling di Polsek Lahusa

Polres Nias Selatan Kembali Musnahkan 840 liter Tuak Suling di Polsek Lahusa

Nias Selatan,Citranewsindonesia– Rabu, (26/09/2018), Ratusan liter minuman keras jenis tuak suling,lebih di kenal dengan tuak nias, dimusnahkan Petugas Polsek Lahusa Polres Nias Selatan di Lapangan Kantor Camat Lahusa, Kecamatan Lahuda, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Sebanyak 840 liter tuak suling atau yang lebih dikenal dengan tuo nifaro ini merupakan hasil tangkapan petugas Polsek Lahusa Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran sejak bulan Juli hingga September 2018, di sejumlah daerah di kecamatan lahusa kabupaten nias Selatan, dan saat melaksanakan razia rutin di jalan raya lintas lahusa-teluk dalam dan lahusa-gomo. Tuak suling dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam selokan lapangan kantor camat lahusa.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lahusa IPTU Catur Haryadi yang dikonfirmasi pada saat pemusnahan tuo nifaro tersebut mengatakan, penertiban minuman keras di kecamatan lahusa Kabupaten Nias Selatan sudah berlangsung kurang lebih selama 8 bulan. dan atas dasar perbup tentang penertiban dan larangan miras maka Kapolres Nias Selatan Memerintahkan kapolsek jajaran termasuk Kapolsek Lahusa untuk melakukan Rangkaian penertiban minuman keras di awali masa sosialisasi selama 2 bulan, dan kemudian kita lakukan penindakan selama 4 bulan. Selama masa penertiban, angka kriminalitas di kecamatan lahusa Kabupaten Nias Selatan menurun sekitar 80 persen, ujar Catur.

Sejak dilaksanakan penertiban minuman keras di kecamatan lahusa Kabupaten Nias Selatan, lanjut Catur, kasus-kasus kekerasan secara kuantitas menurun sekitar 28 persen. Sementara secara kualitas, korban-korban kekerasan yang luka berat menurun hingga 80 persen. Rata-rata kasus tindak pidana seperti penganiayaan, pengrusakan, KDRT, cabul, pemerkosaan dan pembunuhan terjadi akibat pengaruh minuman keras tuo nifaro.

BACA JUGA :   Dishub Gandeng PT.Lestari Surya Gema Persada Turut Memeriahkan HUT Kab.Tangerang Ke-76

Sebelumnya pak kapolres nias selatan sudah pernah mengirim sample tuak suling tersebut ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Medan, dan hasil nya sangat mengejutkan. Ternyata Tuak suling tersebut sangat tidak layak konsumsi karena mengandung senyawa sejenis alkohol pembersih luka, yang biasa kita beli di pasaran dan di apotik yang bisa merusak jaringan saraf bila di konsumsi,” papar Catur.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Lahusa Kabupaten Nias Selatan, Yurlina Zebua S. Pd menuturkan “Kebiasaan mengkonsumsi tuo nifaro ,yang merupakan racun yang dapat merusak tubuh, dalam kegiatan masyarakat sehari-hari tersebut hampir dijadikan sebagai alasan budaya atau sebagai penyemangat dan penghangat tubuh. Namun hal tersebut jelas bukan merupakan suatu budaya di Kabupaten Nias Selatan maupun di Kepulauan Nias, itu hanya kebiasaan buruk masyarakat yang menyajikan tuak suling dalam setiap kegiatan-kegiatan suka maupun duka,dan bisa dipastikan itu menjadi sebuah tradisi yang sangat buruk dan suatu penyakit,” tegas Yurlina. .

Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nias Selatan yang melarang tentang peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan, Kapolsek Lahusa berkoordinasi dengan muspika untuk melakukan kegiatan penertiban minuman keras dan melakukan razia baik dijalan maupun di warung-warung. “Hasil nya saat ini sangat terasa bagi masyarakat. Angka kriminalitas di Kecamatan Lahusa dapat ditekan sacara drastis, tingkat kecelakaan lalu lintas menurun, dan masyarakat mulai mengalihkan kegiatan nya dengan berolahraga ataupun bekerja,” ujar Yurlina.

BACA JUGA :   Istri Lurah Rengas Meninggal Dunia,Almarhumah Sosok Ibu Peduli Masyarakat

Saya selaku camat Lahusa Kabupaten Nias Selatan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Lahusa Polres Nias Selatan yang telah menegakkan Perbup Nias Selatan tentang larangan Minuman beralkohol. Kami akan terus mendukung Kapolres,Kapolsek dan jajarannya agar terus memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin, dan menghimbau seluruh kepala desa untuk mengawasi warga desanya agar turut menjauhi tuak nifaro dan selalu melakukan pekerjaan yang positif. termasuk melapirkan peredaran tuak suling di Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.”tegas Yurlina.

Pemusnahan ratusan liter minuman keras tuak suling ini digelar di aula pertemuan kantor camat lahusa pada hari rabu tanggal 26 september 2018 sekira pukul 10.00.wib,dan dihadiri oleh Bupati Nias Selatan yang diwakili oleh asisten satu, Kapolres Nias Selatan diwakili oleh Kasat Binmas Polres Nias Selatan, Camat Siduaori, Camat Somambawa, Camat Lahusa, Danlanal Nias, Kapolres Nias,Staf Kantor Camat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.

Reporter : Asalmar

Facebook Comments
NEWS NIAS SELATAN SUMATERA