Taman dan Pohon Dilarang Dipasang APK

Taman dan Pohon Dilarang Dipasang APK

TANGSEL,Citranewsindonesia– Peringatan buat Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, dalam melakukan kampanye memakai media alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya, agar jangan sembarangan memasang di tempat yang dilarang.

Karena Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan titik-titik lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK di Kota Tangsel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Toto Sudarto, menjelaskan, untuk APK dilarang menggunakan taman-taman milik Pemerintah, baik bunderan, median jalan yang milik pemerintah. “Silahkan diluar itu, sesuai dengan aturan KPU, sepanjang tidak melanggar aturan. Bahkan Pohon dilarang dipasang APK baik dipantek, ditali maupun lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Tangsel, Mumu Muniardi, menjelaskan, dalam rangka penetapan tempat-tempat pemasangan APK. “Tadi sudah dibahas yang dilarang apa saja seperti gedung milik pemerintah,masjid, sekolah, dan pemasangan dilarang melintang dijalan, taman-taman, tiang listrik dan tiang telp, baliho yang tidak berijin,”ungkapnya sambil mengatakan untuk penertibannya, Satpol PP akan kordinasi dengan Bawaslu.

BACA JUGA :   Kabid Humas Polda Banten Himbau Warga untuk tidak Berlibur ke Citorek

Perwakilan dari Bagian Pemerintah Setda Kota Tangsel, Adam Dohiri, menjelaskan, Setda Tangsel memfasilitasi sesuai dengan Undang-undang berlaku. “Pemkot Tangsel sudah membuat ketentuan lokasi mana saja yang tidak boleh dipasang APK, seperti taman pemerintah, bunderan, balon udara, spanduk yang melintang, dan lainnya, itu semua sudah diatur,”katanya.

BACA JUGA :   BINUS SCHOOL Serpong Turut Membangun Pendidikan Anak Bangsa

Sementara Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, menjelaskan, berdasarkan Surat keputusan (SK) terkait tidak bolehnya pemasangan APK sudah ditentukan titik mana saja yang dilarang. SK tersebut tertuang di SK no 82 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye per 20 September 2018.

“Kita sudah tentukan dimana saja partai politik atau peserta pemilu memasang alat peraga kampanyenya, sedangkan untuk yang tidak boleh ditaman milik pemkot Tangsel, bunderan, pasar milik pemkot Tangsel, sementara jika melanggar, sesuai aturan Bawaslu bisa melihat dan mencari tahu lokasi yang sudah dilarang, mereka bisa langsung menurunkannya,”singkatnya.

Humas Kominfo

Facebook Comments
NEWS SERPONG TANGERANG SELATAN