DUGAAN KASUS KORUPSI HARUS DIUSUT TUNTAS OLEH PENYIDIK

DUGAAN KASUS KORUPSI HARUS DIUSUT TUNTAS OLEH PENYIDIK

Cilacap, CitraNewsIndonesea – Lambatnya penuntasan dugaan kasus korupsi terus dipertanyakan oleh masyarakat. Pasalnya dugaan kasus korupsi itu sudah lama dilaporkan ke pihak penegak hukum namun hingga kini laporan itu tidak ada tindak lanjut alias macet.

Salah satu warga Cilacap bernama Pujo mengungkapkan kepada awak media, ada 6 (enam) item kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke pihak penyidik Mabes Polri, antara lain istana Ciguling di dalamnya ada pembangunan kolam ikan, gazebo, Mushola, pelebaran jalan, halaman parkir, lampu hias, pagar keliling halaman dibangun dengan menggunakan dana DAK/APBD Cilacap, plus minus 3 Milyar, dan itu dibangun diatas tanah milik H. Tato S. Pamuji yang masih Bupati Cilacap aktif.

Revitalisasi musium Soesilo Sudarman tahun 2013 senilai 1,7 Milyar, belum dibangunnya taman bermain anak, prasarana pendukung kolam renang anak. Dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2015, 2016, 2017 jumlah Rp. 12.675.142.000,-, dalam pengelolaan anggaran yang diindikasikan ada penyimpangan.
Program perbaikan rumah tak layak huni Tahun 2015/2016. Jatah bantuan 26 sak semen per rumah diterimakan 10 sak, batu bata 3.000 buah diterimakan 2.000 buah. Ruang laboratorium PU tidak masuk kas daerah, pembangunan proyek jalan Desa Brebeg, Kecamatan Jeruklegi nilai 1,9 milyar dengan sistem cor beton diindikasikan menyalahi aturan.

Proyek pengadaan alat peraga untuk SD tahun 2015 senilai 11 milyar tanpa lelang hanya penunjukan langsung, lelang alat peraga untuk SD tahun 2016 senilai 12 Milyar di re-tender, ironisnya tidak pada tahun ini juga (2016) dilelang ulang sampai sekarang, hal ini merugikan siswa.

BACA JUGA :   Amstrong Sembiring  : Ketua PN Jakbar Diduga Memberikan Nalar Hukum Yang Sesat

“Laporan itu direspon oleh Mabes Polri sehingga menurunkan surat ke pihak penyidik (Polres) di Cilacap pertanggal 2 April 2018 untuk ditindak lanjuti penyidikan”, kata Pujo.

Pujo menegaskan, beberapa item kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkan ke pihak penyidik Cilacap baru satu item yang mulai diproses yaitu dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau yang diterima Pemkab Cilacap, itupun baru tahap klarifikasi terhadap pihak BPPKAD Kab. Cilacap dan pihak bagian perekonomian dan Setda Kab. Cilacap. Rencana ketiga selanjutnya adalah mengundang dan melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada pihak OPD (Organisasi Perangat Daerah) terkait selaku penerima bantuan alokasi DBH CHT.

“Sedangakan kasus dugaan korupsi istana Ciguling pihak penyidik Cilacap tidak melakukan penyidikan karena kasus istana Ciguling sudah pernah diperiksa oleh Mabes Polri dengan pihak terkait, sehingga Polres Cilacap lebih fokus pada kasus yang terbaru kami laporkan itupun termasuk lambat penyidikannya”, tandas Pujo.

Lebih lanjut Pujo mengatakan, kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan cukup kuat bukti merugikan negara sehingga pihak penyidik tidak bisa bermain-main apalagi sampai memberhentikan penyelidikan, sama halnya kasus istana Ciguling sangat kuat ada kerugian negara, dana APBD/DAK plus minus 3 Milyar dipakai untuk memperkaya diri pribadi ini sangat jelas melanggar hukum.

Pujo mengharapkan kepada pihak penyidik Polres Cilacap agar lebih cepat memproses kasus ini dan mengumumkan tersangkanya kepada publik bila sudah ada tersangkanya, jangan sampai ada dugaan di tengah masyarakat penyidikan kasus dugaan korupsi di Cilacap masuk angin.

“Kasus istana Ciguling sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak penyidik (Mabes Polri) apa kasusnya diberhentikan apa lanjut, kalau berhenti alasannya apa, kalau tidak berhenti kenapa tidak ada tindak lanjut penyidikan padahal waktunya sudah cukup lama, harusnya sebagai pelapor mendapatkan pemberitahuan dari pihak penyidik, dalam hal ini saya sebagai pelapor tidak pernah menerima Surat Pemberhentian Perkara”, tegasnya.

BACA JUGA :   CEGAH TERJADINYA KEKERASAN TERHADAP ANAK DENGAN EDUKASI

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten-Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-L PPNRI) Kab. Cilacap H. Amip Soekiman apresiasi kepada Pujo yang telah melaporkan berbagai kasus dugaan korupsi ke pihak penyidik, menurutnya keberanian Pujo melaporkan kasus dugaan korupsi adalah hal yang luar biasa karena melaporkan kasus dugaan korupsi bukan hal mudah apa lagi kalau itu tidak ada bukti-bukti yang kuat maka itu akan menjadi fatal bagi si pelapor.

“Melihat keberanian Pujo melaporkan kasus dugaan korupsi ke pihak penyidik kita sangat yakin Pujo telah memegang barang bukti yang kuat sehingga DPK-LPPNRI Cilacap ikut mengawal proses penyidikan kasus ini”, di rumahnya Soekiman menyampaikan kepada media, Rabu. (15/08/2018).

Soekiman sangat yakin kepada pihak penyidik, ia mengatakan pihak penyidik sangat profesional dalam menangani kasus apalagi kasus yang dilaporkan Pujo adalah kasus korupsi, maka kita berikan waktu seluas-luasnya ke pihak penyidik untuk melakukan tugasnya.

“Namun perlu kita ingatkan juga ke pihak penyidik selambat-lambatnya dalam memproses laporan masyarakat pasti ada batasnya, jangan sampai kehilangan kepercayaan dari masyarakat yang selama ini mereka selalu bangga kepada pihak penyidik”, tegasnya.

Yos/Aron.

Facebook Comments
CILACAP HUKUM KRIMINAL JAWA TENGAH NEWS