Pembuatan KTP Elektronik di Pamulang Membludag

TANGSEL ,Citranewsindonesia – Permohonan KTP Elektronik di Kecamatan Pamulang membludag. Kendati sejak terhitung sejak 4 Juli kemarin pendaftaran pembuatan KTP-Elektornik untuk pemohon pemula wajib melalui sistim online demikian KTP Elektronik yang hilang atau rusak, pendaftaranya melalui online.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamulang Rony Alamsyah menjelaskan melalui kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat, maka pembuatan KTP Elektronik menggunakan online. Meski tahapan awal untuk pembuat baru yang baru lulus SMA atau hendak masuk kuliah usia 17 tahun tetap membawa Kartu Keluarga.

“Bagi pemohon baru tetap membawa Kartu Keluarga datang ke loket kemudian melakukan perekaman. Usai perekaman maka mendaftarkan melalui online yang tersambung langsung dengan Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan dengan masa proses pembuatan satu hari selesai,” katanya.

Tahap berikutnya si pemohon atau pembuat harus datang ke Disdukcapil untuk pengambilan fisik KTP Elektronik. Ketentuan ini tidak boleh diwakilkan kepada saudara atau orang lain tapi wajib orang yang bersangkutan pembuat KTP harus hadir. Di Pamulang sendiri setiap hari diberikan kuota 100 orang untuk pendaftar via online.

BACA JUGA :   Tanggulangi Kemiskinan, Bappeda Gelar Rapat Koordinasi

“Terus bertahap dari awalnya hanya sekitar empat puluh lima orang menjadi seratus orang. Ada kemungkinan besar akan bertambah namun itu kebijakan dari Disdukcapil,” tambah ia.

Demikian bagi pemilik KTP yang rusak atau hilang bisa langsung datang ke kecamatan terdekat untuk mendaftarkan kembali agar dibuatkan KTP baru. Hanya saja mereka tidak perlu melakukan perekaman karena data di kecamatan masih tersimpan hingga Disdukcapil. Pendaftaran online selain dapat dilakukan di kantor kecamatan di rumah masing-masing.

“Kemudahan ini dengan memberikan cara mendaftarkan diri di mana saja, di rumah masing-masing juga bisa tinggal membuka alamat websit Disdukcapil,” tukasnya.

Soal penetapan kuota, diharapkan masyarakat apabila mendaftar kemudian kuotanya sudah penuh maka diharuskan mendaftarkan diri pada hari berikutnya. Hal ini berdasarkan sistem yang sudah membatasi sesuai dengan kuota. Pendaftaran kedua dilakukan bisa di tempat kerja atau tempat tinggal sesuai dengan jam kerja.

“Jika memang ngantri saat mendaftar via online, masyarakat cukup dari rumah saja tidak perlu mengantri di kecamatan. Hampir semua masyarakat memiliki handpone dan perangkat jaringan internet,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Polres Pangandaran Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Menyambut Idul Fitri 1445 H

Mengulas sedikit, KTP Elektronik di Pamulang sudah terdistribusikan semua di delapan kelurahan. Sejak pemerintah pusat kehabisan belangko KTP tahun, maka dibagi menjadi tahap 1 hingga 10 terhitung sejak Oktober 2017 hingga 2018 ini namun semuanya sudah terdistribusikan keseluruhan. Dulu warga diberikan Surat Keterangan (Suket) untuk saat ini tidak berlaku lagi.

“KTP Elektronik yang masuk tahap satu hingga tahap sepuluh ada total 34.470 keping. Namun semua sudah selesai, sehingga tidak ada lagi Suket sebagai penganti surat keterangan sementara sebelum KPT Elektronik jadi.

Mirna salah satu warga Kedaung menuturkan, dengan kebijakan baru butuh penjelasan karena masih bingung. Sebelumnya tidak menggunakan sistem online. Tapi ia mengatakan jika sudah diberlakukan lama pasti masyarakat akan mengetahui alurnya seperti apa.

“Butuh informasi lebih jelas, kebijakan baru yang sebelumnya manual agar tidak bingung. Dengan datang langsung ke kecamatan informasi menjadi lebih lengkap,” katanya.

(Humas-Kominfo)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH