Yusril : Jenazah Wartawan Yang Tewas Harus Diotopsi Agar Tau Penyebabnya

Yusril : Jenazah Wartawan Yang Tewas Harus Diotopsi Agar Tau Penyebabnya

Jakarta,Citranewsindonesia- Tewasnya wartawan media Kemajuan Rakyat di Kota Baru, Kalimantan Selatan, setelah dilarikan dari Lapas Kota Baru ke RSUD setempat, akibat menderita sesak nafas dan muntah-muntah. Yusuf ditahan sejak pertengahan April dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Kota Baru.

 

Yusuf menjadi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT MSAM, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan. Yusuf didakwa melanggar Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum 6 tahun atau denda 1 milyar.

Kematian wartawan M. Yusuf menarik perhatian publik di Kalsel dan di tingkat nasional. Kapolres Kota baru mengatakan dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya, Senin, (11/06/2018).

BACA JUGA :   Suci Ambarwati : Islam, Perempuan dan Politik

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra berpendapat, kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah, mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara sebagaimana dikatakan Kapolres Kota baru, “tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (otopsi) untuk memastikan penyebab kematiannya. Keluarga almarhum seyogianya mengizinkan otopsi ini demi terungkapnya sebuah kebenaran,” kata Yusril lewat rilisnya yang diterima reporter Citranewsindonesia.com, Selasa (12/06/2018) pagi.

Yusril menuturkan, mengingat jenazah baru saja dimakamkan, maka pemeriksaan melalui otopsi masih dapat dilakukan secara optimal. Dengan otopsi, dokter dapat menjelaskan penyebab mengapa Yusuf sesak nafas dan muntah-muntah serta meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit.

BACA JUGA :   Konsisten Serta Aktif Organisasi, Yunita Mardiyana Lulus Terbaik Farmasi Di Kampus ISTA

“Otopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut Yusril, akan membuka tabir misteri kematiannya. Kalau kematiannya wajar, maka masalahpun selesai. Artinya, ajal memang telah tiba bagi almarhum, yang memang tidak dapat ditunda oleh siapapun,” tutur Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Tetapi Yusril menanbahkan bahwa, kalau kematiannya M. Yusuf itu tidak wajar, maka penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Bareskrim Mabes POLRI agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif, siapa yang bertanggungjawab atas kematian wartawan M. Yusuf.

 

 

“Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkas  Yusril mengakhiri keterangannya.(BTL)

Facebook Comments
DKI JAKARTA NEWS