Razia Obat Keras Di Wilayah Kecamatan Kramatjati Membuahkan Hasil

Jakarta-Citranews Indonesia– Toko obat tanpa izin di Jl.Raya Inpres no 47 di wilayah Kelurahan Tengah,Kecamatan Kramatjati,Jaktim,ditemukan obat keras dalam razia obat-obatan itu.Dalam hal ini pihak Kecamatan Kramatjati berkoordinasi dengan BP POM melakukan tangkap tangan beberapa jenis obat-obatan di dalam tok0 Sumber Sehat tanpa izin di wilayah Kelurahan Tengah itu.

Barang berupa obat keras itu dibawa ke kantor Kecamatan Kramatjati di ruang Aula kantor Kecamatan Kramatjati bersama penjualnya yang bernama Mirnawati.Setelah petugas penyidik BP POM DKI Jakarta Conny Patti Pelohy membuat berita acara lalu obat keras tersebut diserahkan ke Polsek Kramatjati.

Menurut penyidik BP POM DKI Jakarta,Conny, mengatakan,tertangkapnya obat-abat keras itu berkat laporan dari warga lalu dilakukan pemeriksaan ke toko obat tanpa izin yang berada di Jl.Raya Inpres Kelurahan Tengah itu dengan berkoodinasi dengan pihak Kecamatan Kramatjati lalu ditemukan beberapa jenis obat keras di toko tersebut katanya.

BACA JUGA :   Meriahkan HUT-RI Camat Tanjung Beringin Gelar Berbagai Macam Lomba

Jadi,bisa tertangkap tangan obat keras yang dijual bebas di toko tanpa izin Sumber Sehat di Kelurahan Tengah itu atas laporan masyarakat lalu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil ditemukan.Sebenernya obat keras yang dijual di toko itu harus melalui resp dokter namun,nyatanya diperjualbelikan secara bebas oleh penjaga toko yang bernama Mirnawati itu jelas Conny kepada Citranews Indonesia.com di lantai 2 kantor Kecamatan Kramatjati sekitar pukul 15 Wib.

Ketika Citanews Indonesia.com minta tanggapan Camat Kramatjati,Eka Darmawan terkait masalah obat keras itu.Dia mengatakan,bahwa seblumnya sudah ada 3 kali dilakukan razin miras dan obat keras itu,di wilayah Kecamatan Kramatjati ini,dan bagi penjualnya sudah kita peringatkan agar tidak menjualnya lagi.Namun,kenyataannya mereka masih tetap menjual obat keras itu katanya.

Saat ini juga toko obat yang berada di Jl.Raya Inpres no 47 di Kelurahan Tengah sudah kita tutup dan nantinya,kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Walikota Jaktim untuk dilakukan penyegelan terhadap toko obar tanpa izin itu tegasnya.

BACA JUGA :   PT. Jababeka Diduga Mengklaim Tanah Yang Bukan Miliknya

Camat Kramatjati,Eka Darmawan menjelaskan,bahwa penjual obat keras tanpa izin ini diduga adalah agen dan bukan penjual biasa karena beberapa obat keras kita temukan itu berbagai merek dan jumlahnya termasuk besar katanya.

Eka Darmawan menjelaskan,pihak Kecamatan Kramatjati dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan petugas BP POM DKI Jakarta untuk terus melakukan razia miras dan obat keras itu karena dampaknya buat warga sangat membayakan bias-bisa merengut nyawa manusia paparnya.

penjual yang bernama Mirnawati dan berbagai jenis obat keras yang disita di Toko tanpa izin di Jl.Raya Inpres no 47 Kelurahan Tengah itu telah dibawa ke kantor Polsek Kramatjati.

( Horison P)

Facebook Comments

Horison Pandia

Biro Jakarta Timur

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH