DPC KSPSI Pangandaran, Banyak Hak Pekerja Hilang DISNAKER Lemah Dalam Pengawasan

DPC KSPSI Pangandaran, Banyak Hak Pekerja Hilang DISNAKER Lemah Dalam Pengawasan

Pangandaran,Citranewsindonesia–Banyaknya perusahaan di kabupaten pangandaran Jawabarat yang telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap para pekerja dengan tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai mana umumnya tenaga kerja.

Tindakan tersebut telah menandakan bahwa Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Pangandaran sangat lemah dalam setiap praktek pengawaaan sehingga timbul ketidak seriusannya dalam menegakkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenaga Kerjaan. Sebagaimana sesuai dengan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 178 ayat 2. Ungkap Hudli Ketua Dewan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Pangandaran kepada awak media Rabu, (18/4/18).

Selain itu juga Hudli mengatakan banyak hak-hak dasar para tenaga kerja yang masih belum terpenuhi oleh perusahaan seperti Upah Minimum Kabupaten (UMK), Hak cuti, Asuransi Ketenagakerjaan, Jam kerja terutama di hotel–hotel masih belum menjalankan setandar jam kerja, Keterlambatan pembayaran upah ini juga masih sering terjadi di beberapa perusahaan, sehingga itu sangat berefek pada kinerja para pekerja.

BACA JUGA :   Peringati May Day, FSPMI Tangerang Raya Dukung Prabowo Subianto 

“Maka dari itu Kami berharap, Dinas Tenaga Kerja supaya mendorong terbentuknya Pimpinan Unit Kerja di setiap perusahaan, dengan melibatkan (DPC KSPSI) agar dan supaya terjalin sinergisitas demi terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Lanjut Hudli.

Sementara itu di tempat terpisah, Sobar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangandaran saat dikonfirmasi mengatakan, kami selaku Dinas sangat menyadari, bahwa belum semua pekerja di Kabupaten Pangandaran mendapatkan gaji sesuai dengan UMK.

BACA JUGA :   Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Asuransi Usaha Tani Padi Solusi Paling Tepat Saat Petani Gagal Panen

Maka dari itu, nanti setelah turun anggaran, kami akan melakukan pelatihan peningkatan kualitas terhadap para pekerja, agar pekerja mendapatkan sertifikat, sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk mendapatkan gaji yang layak.

“Kalau dalam hal pengawasan hingga pendataan para pekerja, untuk tahun ini masih belum, justru saya lagi bingung menunggu Tim dari provinsi, karena saya cuma mendorong dan menganjurkan,”
pungkas Sobar. (DR/NN)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL JAWA BARAT NEWS