MANTAN BUPATI CILACAP TIDAK LAYAK DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA

MANTAN BUPATI CILACAP TIDAK LAYAK DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA

 

Cilacap, CitraNewsIndonesia – Kuasa hukum Probo Yulastoro keberatan atas dalil Replik (JPU) Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang yang digelar Rabu (28/02/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertempat Jl. DR. Suratmono No. 172 Semarang Jawa Tengah, tim penasehat hukum membacakan dublik.

Dalam dublik setebal 9 halaman yang dibacakan oleh Bambang Sri Wahono SH., Sp. N., MH., intinya tim penasehat hukum terdakwa keberatan atas dalil Replik JPU yang telah dikemukakan dalam Repliknya karena dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum tidak fair, terbukti Jaksa Penuntut Umum sangat memaksakan kehendak untuk mempidanakan para terdakwa walaupun tanpa dasar hukum yang jelas dan tepat serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang seakan “menutup mata” serta tidak mempertimbangkan fakta adanya keterkaitan antara uang sebesar Rp. 10.800.000.00,- (Sepuluh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan pembangunan Pasar Sampang membuktikan jika Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dalam menangani perkara aquo.

Fakta dipersidangan terbukti tidak ada kerugian negara dimana adanya kas bolong sejak tahun anggaran 2004-2006 Rp.10.800.000.00,- (Sepuluh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) terdiri dari: Hutang Drs. Sayidi sebesar Rp. 3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah). Hutang H. Probo Yulastoro sebesar Rp. 7.500.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan Pasar Sampang, dan perkara terkait Pasar Sampang telah dilakukan SP3 oleh kepala Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 14 Juli 2016.

BACA JUGA :   Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19, Kades Tapos Beserta Muspika Kecamatan Tigaraksa Tutup Golf Takara

Perkara aquo sangat prematur kerena Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak melibatkan H. Sudarno, ST. Fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi terbukti jika saudara H. Sudarno ST. yang menikmati uang dari Pasar Sampang sebesar Rp. 12.250.000.000,-.

Berdasarkan segala hal yang telah disampaikan dalam duplik, tim penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan H. PROBO YULASTORO, S.Sos, Bin H. SUMARMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Setalah dibacakan Duplik oleh kuasa hukum, sidang ditutup dan dilanjutkan Rabu (14/03/2018) dengan agenda sidang pembacaan vonis.

Mantan bupati Cilacap Probo Yulastoro dalam sidang sebelumnya kembali dituntut 9 tahun penjara dan ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan Sayyidi  (eks sekretaris daerah) dituntun hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” kata kepala seksi pidana khusus Bobi Haryanto kepada media ini Rabu (28/02/2018).

BACA JUGA :   Lupa Matikan AC, Karyawan Di Denda Rp.500.000 Oleh Pemilik

“Probo, dituntut lebih tinggi dibandingkan Sayyidi, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan sebanyak 11 orang dan pendapat JPU, terdakwa Probo terbukti sesuai dakwaan. Sedangkan Sayyidi, menurutnya hanya mengambil uang kas daerah pada tanggal 2 Januari 2006 sebesar Rp. 10,8 milyar” tandasnya.

Terbongkar bobolnya kas daerah tidak lain selain dari hasil audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara 10,8 M dimasa itu, ditambah adanya temuan bukti baru yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dalam hal ini adalah tidak adanya Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD, dan tersangka ikut menandatangani pencairan cek yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Dalam kasus bobolnya Kasda mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yos.

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS TANGERANG SELATAN