Dindikbud Banten disinyalir Langgar Pergub

Serang,Citranewsindonesia–  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan dan Aset di Hotel Marbela, Anyer, sejak tanggal 25-27 Februari 2017. Kegiatan ini disinyalir telah bertentangan dengan Peraturan Gubernur Banten.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 tertulis bahwa Belanja kegiatan untuk sewa ruangan Rapat/Pertemuan di Hotel tidak diperkenankan.

Dalam peraturan tersebut ada beberapa hal yang dikecualikan untuk bisa menggunakan anggaran sewa ruangan rapat di Hotel yakni, Kegiatan dalam ruang lingkup Nasional atau Internasional, Musrembang, Kegiatan Konsultas Publik, Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAU), Diklat Pola Kontribusi, perlombaan yang mendukung agenda nasional, dan Kegiatan DPRD paling banyak 2 kali dalam setahun.

BACA JUGA :   Dandim 0104/Atim Hadiri Kegiatan Pencanangan Sub PIN Polio Di Kota Langsa

Sekretaris Dindikbud Ardius Prihartono saat dihubungi membantah jika DIndikbud sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Katanya, kegiatan dilaksanakan oleh LPPM Universitas Mathlaul Anwar, “Itu LPMP UNMA, bukan dindikbud Mas, hanya pesertanya dari ASN Dindik” kata Ardius saat dihubungi via pesan singkat, Minggu (25/2).

BACA JUGA :   SMSI Raih Penghargaan Rekor Muri

Namun, bantahan Ardius tersebut bertentangan dengan surat undangan kegiatan yang beredar. Dalam surat yang ditandatangi oleh ia sendiri, tertulis jka kegiatan yang digelar di Hotel Marbela dan disinyalir melanggar Pergub tersebut dilaksanakan oleh Dindikbud Banten.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua LPMP Unma Sri Setyowati belum bisa dihubungi. (***)

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH