Team Vipers Tangsel Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan di Jombang

Team Vipers Tangsel Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan di Jombang

Tangsel,Citranewsindonesia–Team Vipers polres Tangerang Selatan dan bekerjasama dengan Polsek Ciputat berhasil meringkus pengeroyokan kepada warga bernama Asnadi Alias Caling warga Kp. Rawa Lele RT.02/06 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berjumlah 6 orang 1 menjadi DPO rilis polres Kamis (30/11/2017) dan berjumlah 5 orang Ayd alias JGT (45) HMN alias BLK (27) HDR alias CN (30) KPI (30), UKR alias PGT (35) TN alias MCT (35) masih dalam pencarian polisi

Kronologis berlokasi Di Kampung Rawa Lele RT.02/06 Gang Damai Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan sekitar jam 23.30 4 orang tersangka melakukan aksi pengeroyokan terhadap Asnadi yang sedang berada di balai warga karena sebelumnya tersangka mencari dipos proyek Toll Serpong-kunciran korban tidak ada.

BACA JUGA :   Pengerukan Longsoran Sampah Cipeucang di Cisadane Rampung Hari Senin

Setelah itu terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka, salah 1 tersangka langsung menusukkan pisau pada bagian belakang tubuh Asnadi, setelah tergeletak sebagian rekannya memegangi Asnadi dan yang tersangka lainnya membacok Asnadi pada bagian lengan kanan lalu memukul kepala Asnadi dibagian belakang dengan benda tumpul.

Salah satu warga yang juga sekaligus saksi Felicia yang melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah, Felicia bersama teman-temannya langsung membawa korban kepukesmas Jombang untuk dilakukan perawatan,Namun dari pihak dokter Puskesmas menyatakan korban (Asnadi) dinyatakan sudah meninggal, karena banyak mengeluarkan darah.

BACA JUGA :   Wali Kota Benyamin Naikan Insentif Kader Posyandu

Beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh team Viver polres Metro Tangerang Selatan berupa 1 unit Hp milik Hendra alias Coen, 1 unit sepeda motor yamaha, 1 unit golok, pakaian tersangka, pakaian korban yang bersimbah darah, visum hasil otopsi.

Para tersangka terjerat hukum pasal 340 dan atau 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan atau 351 ayat 3 no.55 KUHP dengan PIDANA penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis (Tini)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL TANGERANG SELATAN