Paguyuban Nias Riau Aksi Solidaritas Untuk Buruh Tertindas

Paguyuban Nias Riau Aksi Solidaritas Untuk Buruh Tertindas

SURAT PERJANJIAN

PEKANBARU,Citranewsindonesia – Paguyuban Nias Riau akhinya melakukan aksi solidaritas terhadap nasib yang satu keluarga Buruh yang sudah bekerja bertahun tahun di kebun kelapa sawit milik PT.Riau Cipta Mandiri tidak mendapat haknya setelah mengalami cacat seumur hidup.

Aksi ini dilakukan di depan kantor PT.Riau Cipta Mandiri di Jl.Siak II No 10 Tampan Payung sekaki Pekanbaru Riau 21/11/2017.

Rasa solidaritas ini dihadiri Ketua Sozifao Hia selaku Dewan Pimpian Daerah (DPD) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Provinsi Riau, Ketua Umum DPP Ikatan keluarga Nias Riau (IKNR) Provinsi Riau Sefianus Zai, Sekum IKNR Amponiman Batee, Anotona Nazara, dan juga organisasi kepemudaan nias Riau (GAPENAS), TIM SAFU, SBRM, dan sejumlah tokoh Nias yang ada di Riau.

Dalam aksi solidaritas ini pihak paguyuban Nias Riau dan pihak PT.Riau Cipta Mandiri mendapat kesepakatan sebagai berikut:

BACA JUGA :   Warga Sempat Kecewa Akhirnya Bantuan Sumur Bor Jadi Dilaksanakan

1. Perusahaan Berjanji mulai hari ini tanggal (21/11/17), korban dan keluarga mengizinkan untuk tinggal didalam rumah/kompleks milih perusahaan (sebelumnya tinggal dihalaman rumah beratap tenda).

2. Untuk masalah hukum menunggu keputusan dr Menteri Tenaga Kerja, dengan catatan, selama proses berlangsung pihak perusahaan tidak akan melalukan lagi intimidasi kepada korban dan keluarga korban.

3. Pihak Perusahaan bersedia membayarkan hak berupa santunan korban setelah mendapat kekuatan hukum di tingkat Dirjen Tenaga Kerja. Hasil dari kesepakatan ini ditandatangani diatas meterai 6000 oleh kedua pihak.

Sebelum melakukan aksi damai ini, sebelumnya pihak aktifis yang bergerak di bidang buruh sudah pernah melakukan upaya persuasif terhadap perusahaan agar haknya Januari Gea dapat di perhatikan dan di bayar oleh pihak Perusahaan namun tak berujung ada kesepahaman.

BACA JUGA :   PKL Meradang Ini Bukan Lahan Yayasan ,Mereka Tidak Berhak Mengusir Kami

Serikat Buruh Riau Mandiri dibawah kendali Herman Zai pernah mengadukan ulah perusahaan PT.Riau Cipta Mandiri ini ke pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang akhirnya pihak Januari Gea ditetapkan mendapat satunan Rp.69 juta.

Setelah keluar keputusan tersebut, Januari Gea bukan mendapat haknya malah dia dan keluarganya diusir oleh pihak PT.Riau Cipta Mandiri dari rumah tempat tinggalnya yang selama ini ia tempati bersama dengan keluarganya yang diberikan oleh perusahaan.

Dengan inilah terketuk pintu hati para pengurus organisasi Paguyuban Nias untuk melakukan pendekatan secara persuasif dengan pihak Perusahan agar hak Januari Gea dapat haknya selaku buruh yang pernah bekerja di PT. Riau Cipta Mandir.

(Tim ZONA SUKSES )

Facebook Comments
KEPULAUAN NIAS PROV RIAU