Diskominfo Tangsel Sosialisasikan UU KIP

Diskominfo Tangsel Sosialisasikan UU KIP

TANGSEL,Citranewsindonesia- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan yang dilaksanakan di resto kampung Anggrek Rabu (15/11), bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan informasi yang boleh dan tidak boleh di berikan oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Adapun sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari kepala UPT dan perwakilan dari Kecamatan Serpong beserta Kelurahan, dengan narasumber Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Informasi biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, Soekartono dan Sekretaris Diskominfo Tangsel, Fuad.

Sekdis Kominfo Tangsel, Fuad mengungkapkan, masyarakat secara serta merta menuntut informasi karena berdasarkan UU KIP mereka berhak mendapatkan informasi itu dan alurnya harus lewat PPID baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan atau Kota. Merekalah yang berhak memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, adapun PPID Kota Tangsel sendiri berkedudukan di Diskominfo.

BACA JUGA :   DPC PPP Tangsel Bertekad Miliki Fraksi Sendiri Tahun 2019

Dengan adanya UU KIP, negara menjamin masyarakat untuk bisa mengakses informasi dari badan publik.

“Sekarang kita tidak bisa merahasiakan sesuatu ketika ada suatu organisasi yang ingin mengetahui informasi tentang kegiatan yang dilakukan oleh suatu OPD,’’ungkapnya.

Ia juga berencana akan membuat front office khusus PPID di lantai 1 pusat pemerintahan Kota Tangsel karena, mengingat tugasnya sebagai fasilitator warga untuk mencari jalan keluar nya sama-sama.

Sedangkan, Kabag Pelayanan Informasi biro Humas Kementerian Kominfo Pusat, Soekartono mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA :   Minim PJU Jalan Raya Siliwangi di Tangsel Rawan Kecelakaan

“Informasi publik ini terbagi dalam empat bagian yaitu, informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan,’’katanya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan supervisi terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik guna mendorong keterbukaan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.

 

Karena pada dasarnya, informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya sehingga mendorong partispasi masyarakat yang aktif agar mereka tidak apatis.

Jalannya sosialisasi pun cukup menarik karena tak jarang hadirin yang hadir memberikan pertanyaan kepada ke dua narasumber tersebut. (humas_kominfo)

Facebook Comments
TANGERANG SELATAN