PENGASPALAN JALAN MELEM DAN JERUK MENGANTI ASAL-ASALAN

Cilacap, CitraNewsIndonesia – Puluhan masyarakat Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan tolak hasil pekerjaan pengaspalan jalan yang dibangun dari anggaran APBDes tahun 2017. Penolakan ini dipicu dari hasil proyek pengaspalan jalan yang disinyalir asal-asalan dan adanya pengurangan volume, serta mengabaikan sistem pemberdayaan masyarakat desa.

Salah satu tokoh masyarakat bernama Hasim mengatakan, kami warga menolak hasil pekerjaan pengaspalan jalan. Pasalnya, pengaspalan jalan kami duga ada unsur kong kalikong dikarenakan pekerjaannya asal-asalan, banyak tambalan.
“Media bisa lihat sendiri di lapangan”, kata Hasim di balai Desa Menganti pada media ini, Senin (06/11/2017).

Lanjutnya, dana pengaspalan Jalan Jeruk sebesar Rp. 92.788.990,- dan Jalan Melem sebesar Rp. 216.783.100,- sebagaimana yang tercatum dalam baliho APBDes tahun 2017, dan pekerjaan itu terlihat sudah PPHP.

Perhitungan kami pekerjaan di Jalan Jeruk tidak 100 % terlaksana, pengaspalan jalan paling terserap anggaran 50 Juta Rupiah karena banyak titik pekerjaan cuma tambal sulam. Sama halnya Jalan Melem anggarannya sebesar Rp. 216. 783. 100,- kalau dihitung dipotong PPN dan PPH kurang lebih 190 Juta Rupiah yang harus direalisasikan, tapi di lapangan terealisasi paling 110 Juta Rupiah.

Pengaspalan Jalan Melem kami ukur lebar 3 meter dan panjang 642 meter itu kalau dihitung permeter persegi pekerjaan labase menghasilkan 1.926 meter, kalau dikasih harga paling tinggi per meternya 70 Ribu Rupiah maka secara tolal anggaran yang digunakan baru 136 Juta Rupiah. Sedangkan konstruksi pekerjaan Jalan Melem harus aspal baru, tapi di lapangan jalan yang belum diaspal tambal sulam artinya minor tidak menggunakan pyur burdasit.

“Dalam perhitungan kami pengaspalan Jalan Jeruk dan Melem tersisa dana kurang lebih 95 Juta Rupiah, data ini bisa dipertanggung jawabkan” tegasnya.

Lebih lanjut Hasim paparkan, hari ini saya bersama beberapa warga datang ke Desa tidak lain selain menuntut agar Kepala Desa melanjutkan pembangunan pengaspalan jalan yang belum diaspal atau jalan yang sudah diaspal ditinggikan lagi dengan dana yang tersisa.

BACA JUGA :   KASUS PEMBOBOLAN KASDA KABUPATEN CILACAP SIAP DISIDANGKAN

Selanjutnya Hasim membeberkan, selain perhitungan teknis terhadap pekerjaan kami menduga ada hal yang tidak beres dalam pembetukan TPK. Karena awalnya sesuai mesyawarah Desa pembetukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) ditentukankan per wilayah, pembentukan TPK dituangkan dalam surat secara resmi dan ditanda tangani oleh Kepala Desa pada tanggal 25 Juli 2017. Dengan melibatkan masyarakat Desa sebagaimana program pemerintah pusat tentang pemberdayaan masyarakat.

Tapi anehnya keputusan yang telah dibuat bubar tanpa musyawarah desa, malah muncul surat TPK pertanggal 11 Juni 2017 tanpa melalui musyawarah Desa Menganti. Munculnya surat TPK yang baru berdampak pekerjaan pengaspalan jalan tidak dikerjakan oleh masyarakat Desa Menganti tapi didatangkan kontraktor luar Menganti (pekerjaan itu ditenderkan) ini aneh, padahal surat TPK pertanggal 11 Juni 2017 itu dibuat tanpa sepengatahuan masyarakat.

Muculnya surat keputusan TPK yang ditandatangani oleh Kepala Desa pertanggal 11 Juni 2017 justru berlaku mundur, hal ini menjadi salah satu pertanda secara administrasi perencanaan dalam pengelolaan dan penyerapan APBDes tahun 2017 dipandang amburadul.

Dua titik proyek pengaspalan jalan dimulainya pekerjaan sampai saat ini tanpa ada pemasangan papan proyek. Padahal pemasangan papan proyek sepengetahuan kami adalah keharusan, tanpa pemasangan papan nama proyek bisa dicurigai ada yang ditutupi.

Pemasangan papan nama proyek bentuk transparansi atas semua kegiatan yang dibiayai oleh uang negara, karena dalam papan proyek setidaknya memuat tentang nama proyek, nilai anggaran, sumber anggaran, volume pekerjaan, masa pelaksanaan dan lain-lain.

Adanya pemasangan papan nama proyek masyarakat akan lebih mudah membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapanagan, sedangkan yang terjadi di Jalan Melem dan Jeruk dikerjakan tanpa papan nama sehingga sulit bagi masyarakat mengawasinya.

“Bersama teman-teman yang datang di desa telah sepakat jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pemerintah Desa, maka kami akan melaporkan kepada pihak penegak hukum, karena uang yang tersisa harus jelas penggunaannya” tegas Hasim.

BACA JUGA :   Tuslin : Pelaku Pengerusakan Tanaman Harus Di Hukum Seadil Adilnya

Ditempat terpisah Tumirah sebagai Kepala desa Menganti mengatakan, anggaran DAD tahap pertama tahun 2017 secara prioritas digunakan untuk pengaspalan Jalan Melem dan Jeruk namun setelah dibangun malah justru warga memprotes.

Memang pekerjaan yang ditolak oleh warga ternyata secara teknis dari hasil PPHP yang dilakukan oleh TPKD Menganti ternyata belum diterima oleh pihak Desa. Sehingga apa yang menjadi tuntutan mereka akan segera kami penuhi.

Lanjut Tumirah, setelah kami mengikuti rapat koordinasi di tingkat Kecamatan dan melihat contoh di Desa lain bahwa TPK perdesa itu cuma satu orang, sehingga penerbitan surat keputusan tentang pembentukan TPK tertanggal 25 Juli 2017 yang terdiri dari empat orang memang telah diubah.

Karena adanya aturan bahwa TPK per desa cuma 1 orang bukan 4 orang sehingga pembentukan TPK yang dibuat Tanggal 25 Juli 2017 kami batalkan dengan mengganti pembentukan TPK baru yang hanya 1 orang.

Perlu diketahui bersama, Sekdes di Desa Menganti itu pejabat baru sehingga ketika saya menandatangani surat keputusan tentang pembentukan TPK yang baru ternyata diketik pada tanggal 11 Juli 2017, sehingga masyarakat menilai surat itu berlaku mundur padahal cuma salah ketik.

“Terus terang ketika kami menandatangani surat keputusan pembentukan TPK baru waktu itu saya tidak membaca dengan teliti dan saya lalai, dan kenapa proyek tersebut kami kontraktualkan karena dalam peraturan Bupati yang baru memperbolehkan”, kata Tumirah

Bambang Wijoseno, S.Sos, M.Si Camat Kesugihan selaku pejabat yang diberikan kewenangan terhadap pengawasan pengelolaan dana desa justru menjelaskan kepada media ini Jumat (10/11/2017), dana desa tidak boleh dikontraktualkan dalam pelaksanaannya, karena harus mengutamakan pemberdayaan masyarakat setempat.

penulis : Yos

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH