PEMBENTUKAN DESA PANCASILA PERTAMA DI KABUPATEN CILACAP

PEMBENTUKAN DESA PANCASILA PERTAMA DI KABUPATEN CILACAP

Cilacap, CitranewsIndonesia – Munculnya paham dan gerakan radikalisme di tengah masyarakat, membuktikan bahwa implementasi pengalaman nilai-nilai Pancasila mulai luntur. Lunturnya implementasi pengalaman nilai-nilai luhur Pancasila di masyarakat, menandakan bahwa ketahanan Ideologi Negara di masyarakat mulai lemah, bahkan memprihatinkan.

Ketua Panitia Deklarasi Kerakyatan Pembentukan Desa Pancasila Sekabupaten Se-Kabupaten Cilacap Rasmun Dwijo Waskito, S. Pd., M. M. Memamparkan bahwa Pembentukan “Desa Pancasila”, adalah merupakan gagasan/pemikiran dari ormas, orsospol, LSM, organisasi keagamaan, kepemudaan dan sejumlah elemen kekuatan masyarakat lainnya, termasuk organisasi profesi yang ada di kabupaten Cilacap rencananya akan dideklarasikan pada hari Minggu, 5 Nopember 2017.

Merupakan suatu upaya untuk meningkatkan Ketahanan Ideologi Negara, khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap yang juga tidak luput dari aksi radikalisme sekelompok golongan ekstrim kanan (eka), bahkan ancaman ancaman bahaya laten ekstrim kiri (eki).

Sebagaimana kita rekam bersama baik melalui media sosial maupun secara terang-terangan bahwa kelompok radikalisme secara massive melakukan aksi merongrong sendi-sendi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dengan upaya mengganti ideologi negara dan pemerintahan.

Manfaat bagi stakeholders/pemangku kepentingan (dalam hal ini Pemkab. Cilacap) dengan pembentukan Desa Pancasila diharapkan mampu sistem nilai sebagaimana terkandung dalam sila-sila Pancasila kembali memasyarakat dan mampu menciptakan kondisi ketahanan masyarakat melalui pengamalan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai prasarat terlaksananya berbagai program pembangunan, termasuktumbuhnya iklim investasi yang aman.

Sedangkan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat adalah sebaliknya, dengan terlaksananya proyek-proyek fisik maupun non fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun non pemerintah  dalam upaya mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dapat segera dirasakan, manakala stabilitas sosial, budaya, ideologi, politik, ekonomi dan keamanan, terjaga.

Implementasi nilai-nilai Pancasila (nilai-nilai religius, wawasan kebangsaan, kebhinekaan, kearifan lokal berupa budaya gotong royong) dalam kehidupan bermasyarakat haruslah selalu dibina dan diupayakan. Desa Pancasila adalah program yang dapat menjawab tantangan rongrongan terhadap daya tahan Ideologi Negara dan diharapkan mampu membina dan merealisasikan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

BACA JUGA :   ATASI BENCANA, BPBD CILACAP GUNAKAN DANA DARURAT

Adapun target yang hendak dicapai dengan Deklarasi Kerakyatan Pembentukan Desa pancasila adalah tumbuhnya kesadaran seluruh komponen masyarakat terhadap pentingnya penanaman dan penghayatan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Peserta Deklarasi Kerakyatan Pembentukan Desa Pancasila di kabupaten Cilacap (sementara yang terdaftar 13 orsospol dan 95 ormas yang terdiri dari organisasi keagamaan, kepemudaan, profesi, LSM, organisasi adat, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lain-lain.

Tema Deklarasi Kerakyatan Pembentukan Desa Pancasila, “Dengan Semangat Persatuan da Gotong royong, kita tingkatkan ketahanan masyarakat”. Dan sub tema” Dengan semangat Desa Pancasila, kita dorong semangat membangun desa yang bersendikan nilai-nilai Pancasila untuk menjaga keutuhan NKRI dalam Kebhinekaan. Kata Rasmun Dwijo Waskito, S. Pd., M. M. Dalam Pers Release yang disampaikan kepada media ini di ruang Bhineka Kesbangpol Cilacap, Kamis (02/11/2017) pukul 10.00 WIB.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cilacap Sa’diyati Umi M.Asofie, SH, MM menyampaikan dalam pers release, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 40 tahun 2011 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap salah satu tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan teknis di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dalam rangka melaksanakan Tupoksi tersebut yang diuraikan dalam salah satu tugasnya yaitu melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat di bidang ketahanan idiologi negara, wawasan kebangsaan bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan skala kabupaten maka dirancangkanlah suatu strategi terobosan inovasi terbaru yaitu dengan membentuk Desa Pancasila dimana melihat situasi dan kondisi sekarang ini sangat dibutuhkan dalam rangka deradikalisasi dan sebuah wujud implementasi dari nilai-nilai Pancasila.

Pembentukan Desa Pancasila sebagai solusi paling tepat, efektif dan efisien untuk percepatan pemulihan ketahanan masyarakat di Kabupaten Cilacap. Dengan pembentukan Desa pancasila diharapkan mampu menciptakan kondisi yang aman, tentram di masyarakat sebagai pra-syarat terlaksananya berbagai program proyek dan kegiatan pemerintah dalam upaya mewujudkan masyarakat masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

BACA JUGA :   DISPORAPAR Cilacap Aset Senilai 13 M Tidak Dikelola

Gayungpun bersambut, Bupati Cilacap sangat antusias dan respek menanggapi gagasan dari Badan Kesbangpol ini, hingga terbitlah Peraturan Bupati Cilacap Nomor 83 Tahun 2017 (Tanggal 20 September 2017) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Desa Pancasila di Kabupaten Cilacap.

Sebagai tindaklanjuti dari Peraturan Bupati tersebut, diterbItkan pula Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 188.4/458/28/Tahun 2017 (Tanggal 9 Oktober 2017) tentang pembentukan Tim Pembina Desa Pancasila Tingkat Kabupaten Cilacap, yang terdiri dari 4 Kelompok Kerja (Pokja)

Pokja I ( Bidang Pemerintahan) memberikan pembinaan terkait dengan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat. Pokja II (Bidang Kesejahteraan Masyarakat) Memberikan pembinaan terkait peningkatan taraf hidup dan sosial ekonomi masyarakat.

Pokja III ( Bidang Sosial Politik) memberikan pembinaan terkait dengan peningkatan kesadaran hukum setiap warga negara serta peran sertanya terhadap kegiatan politik.

Pokja IV (Bidang Pembangunan) memberikan pembinaan terhadap rencana dan pembangunan di wilayah terkait.

Badan Kesbangpol sebagai pembina Partai Politik/Ormas/LSM di Kabupaten Cilacap mempunyai “Focus Group Discussion (FGD), yakni Kelompok Diskusi yang terdiri dari berbagai element masyarakat (Parpol/Ormas/LSM) yang secara intensif mengadakan diskusi membahas isue-isue strategis.

Saat Badan Kesbangpol menyampaikan gagasan akan pembentukan  “Desa Pancasila” mereka menyambut baik, dan setelah melalui diskusi yang panjang mereka bertekad akan mendeklarasikan Pembentukan Desa Pancasila tersebut.

Diawali dengan pembentukan Panitia Deklarasi dan sebagainya, dan Badan Kesbangpol memfalitasi ruangan untuk sekretariat panitia dan mendampingi saat panitia “sowan” untuk mohon doa restu dan menyampaikan gagasan pelaksanaan Deklarasi kepada jajaran FORKOMPIMDA pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, dan Bupati sepakat untuk pelaksanaan Deklarasi pada hari Minggu Tanggal 5 November 2017.

YOS

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH