DR.Edi Yunara.SH.MH : Kami Akan Somasi LBH KAP.AMPERA Di jakarta

Ujung Tanjung,Citranewsindonesia – Adanya Dugaan yang menyebutkan Putusan MA1673 yang dilakukan LBH KAP AMPERA adalah Bodong. H.Adlan Adnan beserta tim kuasa Hukumnya akan mengambil tindakan dengan melakukan somasi terhadap LBH KAP AMPERA.
Hal ini diungkapkan H, Adlan Adnan yang didampingi pengacaranya Edi Yunara SH, baru-baru ini saat konfrensi Pers di Hotel BIT Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir.
Ya, kami akan ambil jalur hukum kalau itu tidak ada jalan keluarnya, sebab H Adlan menganggap kalau mereka (LBH KAP AMPERA, red) tidak ngerti sejarah.
Dan kalau pun jalur somasi agar mencabut laporannya. Dan kalau ini juga tidak ada tanggapannya, apa boleh buat kita akan tempuh jalur hukum,” ucap H Adlan.
Edi Yunara SH, selaku pengacara H Adlan juga menambahkan kalau pun ada yang merasa tidak puas dengan apa yang menjadi putusan yang sudah ditetapkan oleh putusan MA 1673 itu, ya silahkan aja ambil jalur hukum.
Dan kalau memang putusan 1673 ini bodong tentunya sudah ada tegoran dari pengadilan, bahkan ini sudah ada putusan execkusinya.
Selain itu, Edi Yunara juga sebut kalau mereka punya bukti ini milik H Matkudin ya silakan aja dibuktikan, nadanya tegas.
Disini juga keluarga H Adlan membuka pintu lebar-lebar kalau ada untuk jalan berdamai,” sebutnya.
(SUROYO)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH