PWI BANTEN : WARTAWAN SAAT MELIPUT SEHARUSNYA DAPAT PERLINDUNGAN HUKUM

Banten,citranewsindonesia– Dengan adanya tindak kekerasan aparat terhadap salah satu wartawan saat melaksanakan kerja jurnalistik, meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (20/10) oleh oknum aparat hukum.
Kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Dalam pasal 8 UU No. 40/1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menyatakan:
1. Mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut.
2. Menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut.
3. PWI Provinsi Banten  mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung.
Serang, 21 Oktober 2017
FIRDAUS
Ketua
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH