PUPR optimasi fungsi waduk lewat GN-KPA

Jakarta,Citranewsindonesia – Penurunan kualitas sumber daya air yang diakibatkan oleh pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan penegakan hukum yang kurang tegas, melatarbelakangi terbentuknya Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) pada tahun 2005.

Melalui Memorandum of Understanding (MOU) 8 Menteri pada tahun 2015, revitalisasi GN-KPA kembali didengungkan pada level nasional untuk diimplementasikan secara lebih komprehensif. Guna menindaklanjuti secara lebih kongkret, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Dalam Negeri berinisiasi untuk bekerja sama dalam upaya perlindungan dan optimalisasi fungsi Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW).

BACA JUGA :   IMM Dan KPUD Tangsel Sosialisasi Pilgub Banten

Dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Selasa (10/10), SDEW sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) memiliki fungsi penting, baik sebagai tempat penampungan air guna pengendalian banjir, konservasi sumberdaya air (pemasok air tanah), pengembangan ekonomi lokal maupun tempat rekreasi.Pada tahun 2017, program perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW akan difokuskan untuk pelaksanaan pilot project di Kawasan Metropolitan Jabodetabek berupa pendaftaran tanah (sertifikasi) dan penyusunan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang secara lengkap yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Penerapan Insentif Disinsentif, serta Penerapan Sanksi bagi pelanggar di kawasan SDEW.

BACA JUGA :   Pembongkaran 17 Kios Di Kelurahan Rawa Bunga Ditunda Dua Hari Untuk Dibongkar Sendiri Oleh Pemilik Bangunan

Program tersebut akan dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah Pusat dengan instansi vertikalnya di daerah, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang menaungi wilayah administrasinya masing-masing. Selanjutnya, pada tahun 2018 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, akan melaksanakan program pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan untuk SDEW prioritas di Indonesia sebagai upaya perlindungan terhadap sumber daya air.

Penulis : David

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH