Pengadilan Agama Kota Tangerang Putuskan Pernikahan Musdalifah – Anwar Batal

Pengadilan Agama Kota Tangerang Putuskan Pernikahan Musdalifah – Anwar Batal

Kota Tangerang,Citranewsindonesia- Majelis hakim Pengadilan Agama Kota Tangerang resmi membatalkan status pernikahan antara mantan istri pedangdut Nassar, Musdalifah dengan suaminya, Khairil Anwar. Persidangan yang di gelar Pengadilan Agama Kota Tangerang, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Tangerang, Kota Tangerang, Senin (25/09/2017), berlangsung tanpa dihadiri oleh pihak termohon, Khairil Anwar.

“Hari ini Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan yang kita ajukan, dan menyatakan bahwa surat nikah yang bu Hajah Musdalifah punya dengan Khairil Anwar, yang dia pegang saat ini, itu sudah tidak punya kekuatan hukum,” terang Dedi J. Syamsudin, Kuasa Hukum Musdalifah usai pembacaan putusan hakim.

Dengan demikian, sambung Dedi, kliennya hanya menyandang status janda dua kali, yakni dari pedangdut Nassar dan Norman. Sedangkan pernikahannya pada 22 Mei 2017 lalu dengan Khairil Anwar, dinyatakan batal.

BACA JUGA :   Soneta Group Meriahkan HUT Tangsel Ke-9

“Jadi klien kita ini sah hanya menyandang statusnya (Janda) Nassar dan Haji Norman,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Dedi, putusan hakim yang membatalkan pernikahan kliennya sudah sangat tepat. Selain karena fakta dan bukti materiil yang diajukan, Khairil Anwar juga dinilai tidak koperatif dalam menerima panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan selama 2 kali berturut-turut

“Proses persidangan hari ini berjalan dengan lancar, karena apa, Khairil Anwar sudah 2 kali dipanggil tidak hadir, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan pada kita untuk langsung ke pokok perkara. Semua alat bukti sudah kita ajukan, baik soal poligaminya maupun surat atau dokumen bahwa dia telah resmi bercerai, serta pemalsuan surat akte cerai,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Ines : Saya Tidak Mengumbar Sensasi Demi Mengejar Popularitas

Sebelumnya, Musdalifah melalui tim hukum mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Khairil Anwar beberapa waktu lalu. Hal itu didasari berdasarkan fakta yang membuktikan bahwa Khairil Anwar masih berstatus suami orang lain.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72 yang menyatakan, bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana, maka berhak untuk diajukannya pembatalan pernikahan.

Penulis : (BTL)

Facebook Comments
SELEBRITIS TANGERANG KOTA