MANTAN BUPATI PROBO DAN SAYYIDI RESMI DITAHAN SELAMA 20 HARI

MANTAN BUPATI PROBO DAN SAYYIDI RESMI DITAHAN SELAMA 20 HARI

Foto Probo & Sayyidi saat tiba di Lapas Klas II B Cilacap

Cilacap, CitraNewsIndonesia – Kasus pembobolan KASDA Kabupaten Cilacap senilai Rp 10,8 Milyar, tersangka mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro & mantan Sekda Cilacap Drs. Sayyidi hari ini Senin (28/08/2017) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Cilacap. Pada pukul 15.00 WIB Probo & Sayyidi keluar dari kantor kejaksaan dan kedua tersangka langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cilacap.

Dilakukan penahanan setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka selama sembilan jam. Memang kedatangan kedua tersangka di Kejaksaan Negeri Cilacap tidak semua terpantau oleh media, karena kedatangan kedua tersangka tidak bersamaan.

Namun kedatangan tersangka Probo di kejaksaan terpantau oleh media ini, Probo tiba di Kejaksaan Negeri Cilacap pagi Senin (28/08/2017) pukul 09.00 WIB dengan mengendarai mobil BMW dengan Nopol R 7882 LB tanpa didampingi oleh pengacara.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalanggo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Bobi Haryanto mengatakan, terhadap kedua tersangka hari ini pukul 15.00 WIB resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap selama 20 (dua puluh) hari ke depan, mulai 28 Agustus sampai 16 September.

BACA JUGA :   83 PELAKU SIAP TAWURAN BERHASIL DI AMANKAN POLRES TANGSEL

Lanjut Bobi, selama ini kita sudah cukup bijaksana dengan memberikan kelonggaran waktu terhadap dua tersangka untuk datang diperiksa. Probo saat itu datang ke kejaksaan namun tidak siap diperiksa dengan alasan mau mantu, selanjutnya kejaksaan melayangkan surat pemanggilan namun Probo tidak hadir yang hadir saat itu hanya kedua pengacaranya. Terus kirim surat pemanggilan tanggal 16/08/2017, Proba dan Sayyidi datang untuk diperiksa didampingi oleh kedua pengacaranya dengan agenda pemeriksaan konfrontir. Dijadwalkan pemeriksaan tanggal 25 Agustus tersangka Probo tidak hadir dengan alasan mertuanya sakit, hari ini jadwal pemeriksaan kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan.

Kita juga hari ini menunggu janji Probo. Tanggal 16 Agustus Probo berjanji siap mengembalikan uang KASDA Cilacap, setelah kita tunggu-tunggu sampai jam dua tadi pengembalian uang KASDA dari Probo tidak ada. “Dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka alasannya objektif, kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana”, kata Bobi kepada media di depan Kantor Kejaksaan, (18/08/2017).

BACA JUGA :   Penanganan Lakalantas di POLRES SERGAI Terkesan Tidak Serius

Terbongkar bobolnya kas daerah tidak lain selain dari hasil audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara 10,8 M dimasa itu, ditambah adanya temuan bukti baru yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dalam hal ini adalah tidak adanya Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD, dan tersangka ikut menandatangani pencairan cek yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Dalam kasus bobolnya Kasda mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yos).

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH