Lolosnya AMDAL IMC Walikota Tangsel di PTUN

Tangsel,Citranewsindonesia-
Didampingi kuasa hukumnya Dahlan Pido, SH, Walneg juru bicara warga
perumahan Vila Bintaro Indah, kelurahan Jombang, kecamatan Ciputat,
Tangerang Selatan akan segera melimpahkan gugatan dan menyeret Walikota
Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany beserta para pejabat dan jajajaran
dibawahnya terkait lolosnya Amdal sepihak dan penerbitan IMB
pembangunan Rumah Sakit Ikhsan Medical Center (IMC) Bintaro. 
Hal
tersebut disampaikan pada Selasa (11/04/2017) malam oleh warga perumahan
Vila Bintaro Indah saat menggelar konferensi Pers di Aula warga
perumahan VBI.
Menurut Walneg, semua proses mediasi
untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan rumah sakit IMC Bintaro
Jombang yang berdempetan langsung dengan warga perumahan VBI, khususnya
warga Rt. 05 dan 11 sudah mereka tempuh. Akan tetapi mengalami deadlock,
dikarenakan proses mediasi tersebut tidak mendapat jawaban yang ilmiah
dan logika yang masuk akal serta komfrehensif dari pihak managemen rumah
sakit IMC Bintaro maupun walikota Tangsel yang dalam hal ini diwakili
oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami sudah
melaporkan walikota Tangsel beserta aparatur dibawahnya seperti BLHD
yang sekarang menjadi Dinas Lingkungan Hidup, kepada komisi Ombusmand,
Kementerian Lingkungan Hidup dan juga DPR RI komisi IX yang membidangi
masalah kesehatan, ” terang Walneg.
Dalam
kesempatan tersebut, Walneg juga menginformasikan kalau warga perumahan
VBI Bintaro telah mendapatkan Teror dari ormas Paku Banten yang diduga
kuat suruhan dari pihak managemen rumah sakit IMC Bintaro.
“Backhtiar
yang mengaku sebagai Sekjen Paku Banten, mendatangi satu persatu
rumah-rumah warga perumahan VBI di Rt. 05 dan 11 untuk dimintai tanda
tangan surat persetujuan pembangunan rumah sakit IMC Bintaro.
Alhamdulillah
semua warga menolak untuk menanda tangani surat tersebut, dan kami juga
akan melaporkan tindakan ormas Paku Banten yang bertindak bukan pada
fungsinya tersebut kepada semua lembaga yang terkait dengan keormasan, ”
tandasnya 
Sementara itu Dahlan Pido,SH ,
selaku kuasa hukum warga perumahan VBI Bintaro menerangkan bahwa,
pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan IMB rumah
sakit IMC Bintaro yang telah ditanda tangani oleh Walikota Tangsel serta
gugatan Perdata dan Pidana kepada semua pihak yang terlibat dalam
proses penerbitan Amdal hingga keluarnya IMB rumah sakit IMC Bintaro
yang sepihak saja tersebut.
“Kami juga telah
dua kali berkirim surat kepada Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany untuk
beraudiensi secara langsung, guna menyampaikan pemikirin-pemikiran
warga perumahan VBI perihal rumah sakit IMC, akan tetapi tidak pernah
digubris dan ditanggapi oleh Walikota Tangsel, ” pungkasnya.(BTL)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH