Coreng Dunia Pendidikan Tangsel, Oknum Guru SD Intimidasi dan Pengancaman Terhadap Siswa

Tangsel | Citranewsindonesia.com — Dunia pendidikan Tangsel kembali tercoreng dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru di Sekolah SD Negeri Jelupang 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang melontarkan pesan di Media Sosial dengan kata akan mengelukankan siswa dan juga tidak akan
diterima disekolah manapun.
Perbuatan tersebut dianggap tidak mencerminkan seorang pendidik yang patut untuk dicontoh.
Bermula dari permintaan wali murid untuk menanyakan laporan dan transparasi terhadap penggunaan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga sampai adanya tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap siswa didiknya.
Menurut Ade Musdalifah perwakilan Wali murid SDN Jelupang 1 menjelaskan, dengan adanya bukti salah satu medsos bahwa ada salah satu oknum guru yang telah mengintimidasi dan mengancam dimana apabila ada orang tua yang ikut menanda tangani surat laporan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Tangsel maka akan dikeluarkan dan sekolahan manapun tidak akan menerima murid tersebut dan kami punya bukti pesannya.
“Dan kami sangat menyayangkan sekali bahwa oknum guru tersebut tidak mencerminkan Bahasa seorang pendidik, dimana selama anak kami sekolah disini selama 4 tahun mereka tidak pernah adanya keterbukaan terhadap dana anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga kami buta akan penggunaan anggaran dana BOS tersebut,” Ungkapnya kepada Awak Media
Saya hanya ingin adanya keterbukaan terhadap anggaran Bantuan
operasional sekolah (BOS), dan bukan hanya itu salah satunya seperti instalasi listrik yang dibebankan kepada para siswa. Bahkan kami juga merasa keberatan dengan salah satu nominal anggaran dikarenakan itu kami anggap dimanipulasi.
Seperti pembelanjaan ATK dan origami sebesar 2 juta rupiah. Kami hanya adanya transparan dari anggaran yang didapat bukan ingin tahu, dan bukan hanya itu banyaknya nada ancaman kepada siswa apabila tidak mengikuti kegiatan yang dilakukan sekolah. Terangnya
Sementara itu menurut Kepala sekolah SDN Jelupang 1 Itin Tastin mengatakan tidak mengetahui yang dilakukan oleh salah satu staf guru, saya selaku kepalasekolah akan melakukan pengecekan dulu dan menanyakan kepada gurunya akan kebenarannya.
“Selain itu tambahnya juga membenarkan adanya pungutan sebesar 200 ribu kepada siswa untuk keperluan pembelian laptop setelah adanya rapat dengan wali murid,”
Sedangkan untuk masalah adanya intimidasi dan pengancaman kepada siswa dengan cara akan dikeluarkan dari sekolah dan sampai tidak diterima disekolah manapun, Guru tersebut merupakan hanya guru honorer. Paparnya Rabu (05/04/2017) saat dikonfirmasi awak media diruangannya
Apabila kebenaran guru tersebut benar maka saya akan melakukan
meneguran sehingga dapat segera diperbaiki untuk ucapanya. Dimana anak akan berdampak negatif dikarenakan adanya bimbingan konselilng dimana dalam penyampaian kepada anak tidak boleh merasa sedih, susah, tidak betah sedangkankan untuk dampak positifnya ini merupakan suatu perbaikan untuk kami semua yang merupakan koreksi untuk sekolah kami sehingga kedepan dapat lebih baik lagi. Terangnya.
BACA JUGA :   Pemprov Riau Mendukung Dan Apresiasi Kehadiran LAN Di Provinsi Riau

Selain itu ditempat terpisah menurut Tarmizi anggota Dewan Komisi 2 mengungkapkan
dimana untuk anggaran dana BOS tersebut adalah Hak murid dan orang tunya wajib
mengetahui akan penggunaannya, sekolah negeri di tangsel sudah gratis untuk
tinggkat negeri dikarenakan ini adalah program walikota Tangsel. Makna dari
gratis itu adalah untuk SPP, buku-buku, dan sewa gedung gratis, selain dengan
adanya pungutan yang dilakukan sekolah harus diketahui seperti apa dulu.
“Apabila adanya pelanggaran maka sangkinya teguran sampai pemecatan,
apalagi ini sampai ada kata pengancaman dan intimidasi ini sangat tidak
mencerminkan dunia pendidikan, dan untuk semua kebutuhan sekolah harusnya
mengajukan kepada pemkot atau Dinas Pendidikan,” Tegas Tarmizi Anggota DPRD
Komisi 2 Tangsel kepada media di bilangan BSD Serpong
Saya perhatikan dari permasalahan ini adanya kata pengancaman dan
intimidasi ini murupakan tindakan pidana, jadi adanya pengawasan yang lemah
terhadap kepala sekolah kepada guru, dan UPT Pendidikan tidak adanya kontrol kebawah
dan sudah tentu saya selaku anggota DPRD Komisi 2 apabila ini terjadi akan
pengancaman tersebut dan mengingatkan kepada dinas pendidikan untuk turun
menyelesaikan masalah ini jangan sampai menjadi tindakan buruk dunia pendidikan
di tangsel, apabila betul adanya ancaman tersebut ini kita harus adanya teguran
sampai pemecatan. Pungkasnya (Dede Richal).
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH