BERKAT PARTISIPASI MASYARAKAT, ASET SETU ROMPONG TERSELAMATKAN

BERKAT PARTISIPASI MASYARAKAT, ASET SETU ROMPONG TERSELAMATKAN

Tangerang
Selatan, (CitraNewsIndonesia) –  Pihak
pengembang swasta tetap melakukan 
pematokan lahan Setu Rompong lahan pengairan sangat ironis dan menghawatirkan
karena lahan yang merupakan lahan pengairan yang dilimiki oleh Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya
Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta adanya Jalur Pipa PDAM
milik PDAM TKR Kabupaten Tangerang.
Dari pemberitaan
di media Rakyat Bicara Edisi : 219 • tahun XI • 6 – 19 Maret 2017 Diduga
Diklaim Pihak Pengembang Swasta Lahan Setu Rompong Adalah Aset Milik Pemerintah
Pusat, warga masyarakat dengan spontanitas dan rasa inisiatif karena Cinta akan
Tanah Airnya serta ingin Menyelamatkan Aset Milik Pemerintah Pusat baik Daerah
Banten dan juga  Kota Tangerang Selatan, warga
masyarakat  melakukan swadaya untuk
melakukan pencarian berkas – berkas serta dokumen mengenai setu rompong.
Adapun dokumen yang dimiliki warga adalah foto copy peta
global daerah ciputat dan sekitarnya termasuk setu rompong tahun 1928, foto
copy sertifikat tahun 1978 yang dikeluarkan oleh bpn tiga raksa, foto copy
surat gubernur jawa barat tahun 1973, foto copy surat dinas pu pengairan jawa
barat cabang tangerang tahun 1991-1992, foto copy surat keterangan yang
dikeluarkan oleh kepala desa cempaka putih tahun 1991, foto copy surat
keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa rempoa tahun 1991, foto copy surat
yang dikeluarkan direktorat jenderal pengairan tahun 1983, foto copy surat yang
dikeluarkan dinas pu daerah tingkat I jawa barat wilayah pengairan banten
seksi  pengairan tangerang tahun 1983,
foto copy surat pu provinsi jawa barat tingkat I tahun 1983, foto copy surat pu
jawa barat tingkat I tahun 1983, foto copy surat dinas pengairan tingkat I jawa
barat tahun 1988, foto copy surat dinas putingkat I jawa barat 1982, serta
dokumen baru yang di miliki masyarakat berupa foto copy surat klarifikasi setu
rompong oleh dinas sda provinsi jawa barat tahun 2017, foto – foto situasi setu
rompong pada saat setu rompong dilakukan revitalisasi setu rompong sampai
dengan pematokan yang
dilakukan oleh pengembang swasta diduga
diklaim pihak pengembang swasta lahan setu rompong, foto copy data luas setu rompong, foto copy data
aset pemprov banten tahun 2017, foto copy projek gambar pematokan yang dilakukan oleh
pengembang swasta, serta foto – foto warga masyarakat melakukan rapat
untuk berpartisipasi dalam menyelamatkan aset
setu rompong milik pemerintah.
Dengan data – data dan
dokumen yang dikumpulkan masyarakat mengenai setu rompong akhirnya masyarakat
memberikan dokumen tersebut ke pihak Kepala Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar
Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kepala
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat
Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Dinas
Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, Dinas Dinas Pekerjaan Umum
Sumber Daya Air Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah
Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum Bidang Sumber daya Air Kota Tangerang
Selatan, Forum Daerah Aliran Sungai Kota Tangerang Selatan, Camat Ciputat
Timur.
Sangatlah
ironis dan dilematis aset miliki Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat
(PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai
Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten Tangerang
diduga diklaim dimiliki oleh pihak pengembang swasta.
Karena
aset yang seharusnya dan semestinya miliki kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar
Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten
Tangerang adalah aset yang sangat berharga dan aset tersebut adalah aset yang
seharusnya tidak boleh dan tidak bisa dimiliki oleh pihak pengembang apalagi
pengembang swasta.
Seharusnya
dengan adanya Setu Rompong yang berada di Wilayah  Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat
Timur adalah sangat bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya masyarakat di
wilayah kelurahan Cempaka Putih kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan
karena dengan adanya Setu  Rompong bisa
sebagai penampungan air saat musim penghujan fungsi  lahan Setu Rompong sebagai penampungan air
dan  resapan air, sebagai fungsi
pemanfaat air seperti eko wisata air dan kearifan budaya lokal serta
pembudidayaan ikan air tawar serta tanaman hias.
Harapan warga masyarakat dengan
adanya Setu Rompong yang berada di Wilayah 
Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur agar Lahan Setu Rompong
tetap dilestarikan dengan baik sehingga kelestari alam tetap terjaga dan
menjadi Aset Milik Pemerintah pusat baik Daerah Banten serta Kota Tangerang
Selatan,  warga  masyarakat berharap agar dapat menjadi bagian
Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga dapat memberikan kontribusi baik berupa
Pajak Bumi Bangunan, Pajak Eko Wisata, Pajak Perpakiran sehingga adanya
Pendapatan Asli Pusat dan Daerah, warga masyarakat sebagai anak Bangsa Negara
Republik Indonesia berharap  manusia di manusiakan
(dvd)
Facebook Comments
KABUPATEN TANGERANG NEWS SERPONG UTARA