Delapan Perampok Satroni Warnet di Ciputat

Tangsel,Citranewsindonesia – Komplotan perampok berjumlah 8 orang
beraksi di sebuah warung Internet (Warnet) di Jalan KH. Dewantoro, RT 01
RW 04 Nomor 100, Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.
 
Kejadian berlangsung pada Selasa 7 Februari 2017 sekitar pukul
02.10 WIB, pada malam itu, para pelaku datang dengan mengendarai sejumlah sepeda motor dan dipimpin oleh seorang residivis.

Dalam aksinya, mereka mengenakan penutup wajah, serta mempersenjatai
diri dengan golok, clurit hingga alat setrum, lalu merangsek masuk
kedalam warnet yang saat itu pengunjungnya memang tidak terlalu ramai.

“Sebagian pelaku masuk kedalam warnet, lalu berpura-pura mencari
seseorang bernama Tio. Setelah itu mereka mengancam para pengunjung dan
pemilik warnet dengan senjata tajam, kemudian merampas handphone dan
sejumlah uang,” tutur AKBP. Ayi Supardan, Kapolres Tangsel, saat
menggelar keterangan pers di Mapolsek Ciputat, Senin (13/2/2017) siang.

BACA JUGA :   Lepas Sambut Lurah Babakan Dengan Senyum dan Kenangan

Dengan leluasa para pelaku merampas 6 unit HP dan uang tunai sebesar
Rp.600.000: (enam ratus ribu rupiah) milik pengunjung dan pemilik
warnet. Setelah itu, mereka bergegas melarikan diri tanpa menyadari jika
aksinya terpantau oleh kamera Close Circuid Television (CCTV) yang
terpasang di warnet tersebut.

Pemilik warnet, Erfidian Effendi (44) melaporkan perampokan itu ke
kepolisian. Tak beberapa lama, unit Reskrim Polsek Ciputat meluncur ke
tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan beberapa saksi.

“Petugas meminta keterangan saksi dilokasi dan memeriksa rekaman CCTV.
Setelah mengetahui ciri dan identitas pelaku, tim langsung melakukan
pengejaran,” sambung Ayi.

Berdasar data yang ada, petugas memburu para pelaku hingga ke daerah
Bungur Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Disana, tepatnya
disuatu warung kopi “Barokah”, Polisi berhasil meringkus 4 pelaku.
Mereka adalah, Ezico Wahyu (30), Soni Sumarsono (21), Riyan Saputra (21)
dan Bayu Sagita (21), Residivis yang diketahui sebagai otak perampokan
tersebut.
Dari penangkapan itu, petugas menyita Barang Bukti (BB) yang tersisa
dari 4 pelaku, yakni 1 unit HP, seunit sepeda motor Honda Beat B. 3916
BXK, 1 topi dan sehelai kain penutup wajah bercorak tengkorak.

BACA JUGA :   Kelurahan Setu Benahi Infrastruktur Jalan Lingkungan

“4 Pelaku diringkus di daerah Gandaria, termasuk pimpinannya yang juga
seorang residivis. Beberapa BB sudah diamankan, 4 pelaku lainnya masih
DPO,” ujarnya.

Pelaku yang masih dalam pengejaran polisi antara lain, Arif (21), Syarif
(18), Marcel (18), Memet (20). Atas perbuatannya, mereka semua diancam
dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan pidana penjara selama 9
tahun.(BTL)

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH