Mencurian Kartu Kredit, Seorang Perempuan Diamankan Polsek Kelapa Dua

Tangerang,citranewsindonesia,— Seorang perempuan
diamankan Satreskrim Polsek Kelapa Dua Tangerang pada Hari Rabu 8
februari 2017 sekitar pukul 10.00 Wib. Pelaku bernama LILIANNI (33)
warga Perum Gading Serpong, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Pelaku berhasil diamankan di Summarecon Mall Serpong,
Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini Korban bernama Susan
Taruna (54) warga petojo Jakarta Pusat yang merupakan teman pelaku.
Menurut Kapolres Tangsel AKBP. Ayi Supardan melalui Kasubag
Humas Polres AKP. Mansuri dalam releasenya menjelaskan bermula dari
sebuah tempat hiburan pelaku, korban dan saksi yang sedang karaoke di
1001 wilayah penjaringan jakarta pusat. 
Pelaku datang bersama temannya
dua orang ikut karaoke atas undangan temannya Korban, setelah selesai
karaoke korban bersama temannya dan pelaku pulang, korban tidak
mengetahui kalau kartu kredit miliknya sebanyak 25 kartu hilang, pada
keesokan harinya jumat
20 Januari 2017, 
Korban dapat SMS Bank Danamon bahwa terjadi Transaksi
di kartu kredit korban, Transaksi tersebut terjadi di Summarecon Mall
Serpong Kelapa Dua sebesar Rp. 31.800.000. Jelasnya kepada awak media,
kamis (09/02/2017).
“Setelah itu korban baru menyadari dan mengecek bahwa kartu
kreditnya sebanyak 25 kartu telah hilang, tidak lama korban menelusuri
siapa pemakai kartu kreditnya tersebut, dan langsung melaporkan kejadian
kepolsek Kelapa Dua,”
Setelah mendapat laporan dari korban anggota Satreksrim
langsung melakukan penyelidikan, dimana saja pelaku menggunakan kartu
kredit tersebut. Penyidik menemukan adanya 5 lokasi penggunaan kartu
kredit tersebut pada saat melakukan transaksi pembelian Handphone dan
mendapat kartu identitas pelaku dari pemilik toko tersebut. 
Dari hasil
tersebut oleh penyidik dikembangkan dan mengetahui alamat, karena pelaku
tidak pernah ada dirumah, Penyidik di Pimpin Kanit Reskrim dan Panit
Reskrim, memancing pelaku untuk karaoke di Masterpiece Pantai Indah
Kapuk, setelah dicocokan dengan saksi dan korban dan KTP pelaku,
selanjutnya pelaku di tangkap dan mengakui perbuatannya Transaksi di
Summarecon Mall Serpong, kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Dua, untuk
Penyidikan. Terangnya
“Dari hasil tersebut anggota juga mengamankan barang bukti
sebanyak 25 lembar kartu kredit beragam Bank, 1 unit Hp, 1 buah jam
tangan, 1 buah gelang rantai emas 5,02 gram, 2 pasang sepatu, 2 buah tas
jingjing warna hitam, 2 pasang BH warna hitam dan ping, 1 helai baju
warna putih, 1 helai celana panjang jeans, dan 1 buah parfum”.
Dari hasil tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di
polsek Kelapa Dua guna penyelidikan lebih lanjut. Pungkasnya (Dede
Richal)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH