Suku Adat Dorong Penegakan Hukum di Perairan Raja Ampat

Jakarta,CitranewsIndonesia– Dewan Adat Suku Maya Tetapkan Peraturan Adat Mendukung Perlindungan Laut. Pada 5-6 Desember 2016, dilaksanakan Lokakarya Peraturan Adat Raja Ampat di Gedung Wanita, Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dihadiri oleh sekitar 100 peserta mayoritas anggota dewan adat dari 40 kampung dan beberapa staf pemerintah daerah. Acara ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Dewan Adat Suku Maya, Yayasan Nazaret Papua, PEW Charitable Trust, dan Conservation International (CI) Indonesia.
Lokakarya ini diadakan untuk melengkapi poin-poin yang belum termasuk dalam peraturan adat Raja Ampat terkait penanganan kasus-kasus perusakan laut di wilayah adat yang diusulkan oleh warga Raja Ampat sendiri. Kerap dikutip sebagai surga bawah laut dunia, Raja Ampat memiliki sekitar 75% dari spesies karang di dunia dan 1.765 spesies ikan yang menghidupi lebih dari 76.000 penduduk Raja Ampat. Namun, wilayah laut Raja Ampat masih terancam penangkapan ikan dengan bom dan sianida, serta perburuan hiu dan pembabatan mangrove.
BACA JUGA :   Kapolri Tito Karnavian Salah Satu Team Penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor
Lokakarya selama dua hari ini menghasilkan Rancangan Peraturan Adat Suku Maya Raja Ampat Tentang Perlindungan Ikan dan Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat oleh semua anggota dewan adat yang hadir. Rancangan Peraturan Adat ini akan diajukan oleh dewan adat kepada pemerintah daerah agar mampu mendorong pembuatan sebuah peraturan adat yang bersifat mengikat.
“Hukum dari negara ternyata belum membuat jera pelaku. Maka, kami ingin memberikan dasar hukum oleh masyarakat adat untuk menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Raja Ampat. Pelaku harus tunduk terhadap sanksi adat yang diberikan,” ujar Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas, saat membuka acara Lokakarya Peraturan Adat Raja Ampat.
Sementara itu, Kristian Thebu, Raja Ampat MPA Manager CI Indonesia yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Suku Maya mengemukakan bahwa masyarakat adat mengusung isu laut sebagai jalan masuk karena 80 persen warga bergantung pada sumber daya alam laut. Peraturan adat bisa mendorong penetapan Peraturan Daerah Raja Ampat terkait pengakuan akan masyarakat adat Suku Maya. Dalam peraturan adat, masyarakat menyepakati pelaku kejahatan kelautan disidang oleh dewan adat untuk didenda atau mendapat sanksi sosial.
BACA JUGA :   Peringatan Rapat Raksasa Ikada Ke-78 Digelar Di Halaman Kantor Kecamatan Kramatjati
“Kami akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ini kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat agar dilegitimasi menjadi sebuah peraturan adat. Tentunya, sebelum Rancangan Peraturan Adat ini diajukan, kami perlu melakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada semua warga agar bisa memahami konten peraturan yang kami ajukan,” ujar Kristian. “Kami harap dengan adanya peraturan adat ini, posisi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan bisa ditingkatkan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku,” tutupnya.(*)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH