Empat Pimpinan dan 224 Anggota Satgas Saber Pungli Dilantik

Empat Pimpinan dan 224 Anggota Satgas Saber Pungli Dilantik

JAKARTA,CitranewsIndonesia– Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto
melantik empat pimpinan dan 224 anggota satuan tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) di ruang Parikesit, gedung Kemenko
Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

“Pada hari ini, Jumat tanggal 28 Oktober Tahun 2016, saya Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar secara resmi mengukuhkan pimpinan
dan anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” ujar Wiranto saat membacakan keputusan.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun
2016 
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Susunan organisasi satgas Saber Pungli terdiri atas:
– Pengendali/Penanggung jawab: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto
– Ketua Pelaksana: Inspektur Urusan Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno
– Wakil Ketua Pelaksana 
1. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih
2. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono
– Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam
Sementara itu, anggota Satgas Saber Pungli yang berjumlah 224 terdiri dari perwakilan unsur Polri,
Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Hukum dan HAM,
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik
Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polisi Militer TNI.   
Dalam Perpres, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan
sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau
pemerintah daerah.
Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Selain itu, satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d.
Dengan pembentukan Satgas Saber Pungli, Wiranto
berharap pungli dapat dibersihkan secara tuntas, sistematis dan
menyeluruh sehingga kegiatan pemberantasan pungli itu akan bersifat
simultan.
“Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksanakan
tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka
mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar,” kata
dia.
Sumber : Kompas
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NASIONAL NEWS